EKONOMI & BISNISKendari

Kolaborasi OJK, BI dan LPS: Jaga Sektor Keuangan Tetap Stabil

584
×

Kolaborasi OJK, BI dan LPS: Jaga Sektor Keuangan Tetap Stabil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Reporter: Ferito Julyadi

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus bersinergi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Hasil assesmen Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) periode Agustus 2020, kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) menunjukkan hasil optimalisasi berbagai kebijakan yang telah dilakukan.

Sehingga, tahapan pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan dapat dimulai dengan memberikan stimulus dan mengembalikan roda perekonomian.

Indikator kestabilan kinerja Sektor Jasa Keuangan menunjukkan bahwa, pasar saham per 26 Agustus 2020 menguat di level 5.340,33.

Sejak 8 Juli 2020, IHSG konsisten di atas level 5.000. Sedangkan di Juli 2020 kinerja IHSG naik 4,98 persen mtm, dan sampai dengan 26 Agustus 2020 naik 3,70 persen mtd.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution menjelaskan, dari sisi intermediasi industri jasa keuangan, mulai bergeraknya aktivitas ekonomi pasca pelonggaran pembatasan sosial mendorong pertumbuhan kredit perbankan sedikit meningkat menjadi 1,53 yoy.

“Namun demikian, pertumbuhan piutang pembiayaan masih memperlihatkan kontraksi yang lebih dalam,” terang Mohammad Fredly Nasution dalam siaran pers yang diterima MEDIAKENDARI.COM, 28 Agustus 2020.

Fredly menuturkan, profil risiko lembaga jasa keuangan masih terjaga dalam level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22 persen. Sementara NPL net tercatat 1,12 persen dan Rasio NPF sebesar 5,5 persen.

Menurutnya, terjaganya kondisi tersebut dikarenakan sektor jasa keuangan telah mengantisipasi risiko dengan meningkatkan pencadangan yang dibentuk dari permodalan.

“Rasio kecukupan modal perbankan tercatat sebesar 23,10 persen dan rasio permodalan untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 502 persen dan 321 persen, jauh diatas ketentuan yang ditetapkan,” ungkapnya.

Alat likuid yang dimiliki perbankan terus mengalami peningkatan yang ditandai dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK). Per 14 Agustus 2020, Rasio alat likuid atau non core deposit dan alat likuid DPK terpantau pada level 128,01 persen dan 27,15 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Dijelaskanya juga, OJK mendorong konsolidasi perbankan guna memperkuat daya saing industri perbankan dan sektor jasa keuangan dalam menghadapi pandemi Covid 19.

“Terdapat beberapa bank yang berpindah kelompok bank akibat merger atau tambahan modal, OJK mencatat 4 bank berpindah dari BUKU I ke BUKU II, dan 2 Bank berpindah dari BUKU III ke BUKU IV,” bebernya.

Pengawasan terintegrasi yang selama ini diperankan oleh OJK dapat memperkuat pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang menawarkan produk.

Selain itu, juga jasa keuangan yang bersifat hybrid antara produk perbankan, asuransi dan investasi di pasar modal yang bermuara pada terciptanya kestabilan sistem keuangan.

Tidak hanya itu, Fredly juga mengatakan, pihaknya mendorong digitalisasi sektor jasa keuangan dengan menyiapkan ekosistem informasi yang andal dalam rangka mempercepat layanan kepada masyarakat.

“Kami juga melakukan pengawasan berbasis teknologi melalui berbagai aplikasi yang telah dibangun OJK, termasuk Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen,” tutupnya.

You cannot copy content of this page