Reporter: Hendrik B
KENDARI – Pasca KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD, salah satunya Mantan Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi. Mulai hari ini (Sabtu, 12/10/2019), Kolonel Hendi ditahan di Denpom Kendari.
“Mulai sekarang ditahan,” kata Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Surawahadi saat menghadiri Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dandim 1417/Kendari.
BACA JUGA :
- Ampuh Sultra : APH Diminta Preventif Cegah Material Ilegal di Proyek Bendungan Pelosika
- Jumat Berkah Bapenda Sultra, Bayar PKB di Samsat Drive Thru Dapat Paket Makanan Gratis
- IPIP Paparkan Sederet Program CSR di Pomalaa, Dari Pengendalian Debu Hingga Tanggung 41 Persen Beban Penanganan Sungai Oko-Oko
- Dari Konflik Agraria hingga Kerusakan Lingkungan, MSF Kolaka Desak Tata Kelola Nikel yang Berkeadilan
- BREAKING NEWS: Pasar Ranomeeto Ludes Terbakar Malam Ini
Surawahadi juga mengatakan, Mantan Dandim Kendari dihukum disiplin bukan dipidana. Informasi sebelumnya, Kolonel Kav Hendi Suhendi dijatuhi hukuman oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa akibat postingan istrinya yang menyinggung soal penusukan Menko Polhukam, Wiranto. (C)
