Reporter: Hendrik B
KENDARI – Pasca KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD, salah satunya Mantan Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi. Mulai hari ini (Sabtu, 12/10/2019), Kolonel Hendi ditahan di Denpom Kendari.
“Mulai sekarang ditahan,” kata Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Surawahadi saat menghadiri Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dandim 1417/Kendari.
BACA JUGA :
- Direktur MEK TV Beri Penghargaan ke Kasi Intel Kejati Sultra Dr. Abdul Bahtiar, Bongkar Tuntas KDRT di ‘Jaksa Menjawab
- Turun ke Warkop, Kapolres Konawe Selatan Ajak Warga Jaga Kampung : Kamtibmas Tanggung Jawab Bersama
- Santai Tapi Tegas! Wakapolda Sultra Ngopi Bareng Ketua Kopdar Rusmin dan Tokoh Sultra Bisman Saranani, Bahas Kantibmas, Narkoba, Miras Hingga Judol
- Lagi! Polres Konsel Gagalkan Peredaran 50 Sachet Sabu 11,62 Gram di Lamboo Moramo, Pemuda 20 Tahun Diciduk
- Bengkel Seni FISIP UHO Bangkit! Resmi Lantik 73 Anggota Baru di 5 Divisi, Siap Guncang Panggung Seni Kampus
Surawahadi juga mengatakan, Mantan Dandim Kendari dihukum disiplin bukan dipidana. Informasi sebelumnya, Kolonel Kav Hendi Suhendi dijatuhi hukuman oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa akibat postingan istrinya yang menyinggung soal penusukan Menko Polhukam, Wiranto. (C)











