Reporter: Hendrik B
KENDARI – Pasca KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD, salah satunya Mantan Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi. Mulai hari ini (Sabtu, 12/10/2019), Kolonel Hendi ditahan di Denpom Kendari.
“Mulai sekarang ditahan,” kata Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Surawahadi saat menghadiri Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dandim 1417/Kendari.
BACA JUGA :
- Tinjau Museum Sultra, Fadli Zon Tegaskan Muna Miliki Lukisan Purba Tertua di Dunia
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Distribusi BBM Berjalan Aman dan Lancar di Seluruh Wilayah Sulawesi
- Kapolda Sultra Tekankan Kesiapsiagaan Ditpolairud Hadapi Tantangan Perairan
- Kapal Bermuatan Tiga Penumpang Alami Mati Mesin di Perairan Desa Kokapi, Tim SAR Kendari Dikerahkan
- Pemprov Sultra Siap Setujui RKAB Tambang MBLB, Asalkan Pengusaha Taat Aturan Reklamasi
Surawahadi juga mengatakan, Mantan Dandim Kendari dihukum disiplin bukan dipidana. Informasi sebelumnya, Kolonel Kav Hendi Suhendi dijatuhi hukuman oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa akibat postingan istrinya yang menyinggung soal penusukan Menko Polhukam, Wiranto. (C)











