Dinas Komunikasi dan Informasi Sulawesi Tenggara meminta masyarakat untuk memanfaatkan layanan penyediaan data melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
PPID di Kominfo Sultra diharapkan, data yang dibutuhkan masyarakat dapat dijamin validasi atau kebenarannya. Layanan PPID juga sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID menjamin data yang dipublikasi dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini PPID terkoneksi dengan seluruh instansi, sehingga kebutuhan data berbagai bidang bisa diakomodir.