Reporter: Kardin
Editor : Taya
KENDARI – Matinya kawasan sentra Industri Kecil dan Menengah di jalan 40 poros Lepolepo—Polda Sultra mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Kota Kendari.
Ketua Komisi I DPRD Kendari, Rizki Brilian Pagala mengungkapkan, pihaknya mulai mencanangkan pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait sentra industri.
“Dengan Perda ini nantinya bisa melahirkan industri-industri di Kota Kendari. Jadi bukan hanya di sektor jasa saja,” jelas Rizki di Kantor DPRD Kendari, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga :
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- BPN Konawe “Mandul” Tanggani Persoalan Sertifikat Warga Transmigrasi di Tonggauna Utara
- Peduli Kedamaian Warganya, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Instruksikan Penghentian Aktivitas Pengolahan Sawah Terkait Kisruh Lahan II Desa Tawamelwe
- Langkah Pj Bupati Konawe Tangani Kisruh Lahan di Desa Tawamelewe Tuai Apresiasi dari DPP HMTI
- Mendagri Tito Bilang Penjabat Kepala Daerah yang Hendak Tarung Pilkada Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Masa Pendaftaran
- Penyidik Polda Sultra Terus Menyelidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM melibatkan Restu Tabara Komisioner Bawaslu Konawe, Pelapor akan Kembali Diperiksa
Rizki juga mengaku, pihaknya bersama dengan Pemerintah Kota Kendari telah mengadakan pertemuan guna membahas soal kawasan sentra industri.
“Di kawasan sentra industri itu bukan soal SDMnya tapi soal sarana dan prasarananya yang minim,” jelas politisi PKS itu.
Olehnya itu, kata Anggota Dewan termuda ini, pada 2020 mendatang pihaknya bersama pemerintah kota berupaya menyelesaikan persoalan yang ada di kawasan sentra industri.
“Kita memang akan fokuskan di tahun 2020 mendatang. Untuk tahun ini kita masih fokus koordinasi sama pemerintah,” pungkasnya.
(b)