NEWS

Komisi II DPRD Kolut Konsultasi Ke Gakkum LHK, Bahas Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang

1236
×

Komisi II DPRD Kolut Konsultasi Ke Gakkum LHK, Bahas Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Mustamrin Saleh (ketua komisi II DPRD) kolaka Utara beserta anggota saat konsultasi ke pihak Gakkum LHK wilayah Sulawesi di kota Makassar yang diterima langsung oleh kepala balai Gakkum wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, S.Pt., MH dikantor Gakkum LHK wilayah Sulawesi yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM.17 kota Makassar.

 

Reporter : Pendi

KOLAKA UTARA – Anggota Komisi II DPRD Kolaka Utara (Kolut) menyambangi Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi.

Ketua Komisi II Mustamrin Saleh menuturkan, agenda tersebut dilakukan untuk berkonsultasi untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang diduga diakibatkan aktifitas pertambangan di Kolut.

“Balai menyampaikan kepada kami bahwa seharusnya di Kolut ada tenaga fungsional pengawas lingkungan hidup (FPLH) minimal enam orang,” kata Mustamrin Saleh saat dikonfirmasi Kamis 11 Maret 2021.

Legislator dari Fraksi PPP ini juga mengaku telah melaporkan kepada Gakkum LHK tentang sejumlah titik wilayah yang mengalami kerusakan parah yakni di Kecamatan Lasusua, Batu Putih dan Tolala.

Hasil konsultasi ini, lanjutnya, akan kami laporkan kepada Bupati Kolut untuk mengambil langkah sedini mungkin, agar dilakukan pencegahan sebelum tingkat kerusakan lingkungan tersebut semakin besar.

“Kerusakan lingkungan itu akibat pertambangan dan illegal logging, makanya kami konsultasikan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi. Harapan kami, bupati mau mengirim tenaga FPLH untuk di sekolahkan di balai jika ingin melindungi lingkungannya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua I DPRD Kolut Ulfa Haeruddin menuturkan, konsultasi dilaksanakan selama selama 4 hari di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, dan diterima langsung Kepala Balai Dodi Kurniawan,S.Pt.,MH beserta jajarannya.

Balai Gakkum LHK, kata Ulfa, mengharapkan Komisi II DPRD Kolut untuk bisa bersama melakukan upaya pencegahan penanggulangan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kepala balai juga merekomendasikan untuk membentuk tim auditor lingkungan skala kabupaten serta mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan,” terangnya. /B

You cannot copy content of this page