Tim Redaksi
KENDARI – Dalam rangka meningkatkan pelayanan akses informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan konsolidasi tugas dan tanggung jawab dengan Komisi Informasi (KI) Sultra, di Kantor Dinas Kominfo Sultra, Selasa, 9 Juni 2020.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir mengungkapkan, konsolidasi, merupakan hal yang wajib dilakukan untuk mengukur sejauh mana kinerja dan sinergitas masing-masing lembaga dalam memberikan pelayanan informasi ke masyarakat.
“Tugas utama Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik. Namun, jauh sebelum menangani sebuah sengketa informasi, perlu ada infrastruktur yang mendukung kerja-kerja komisi, terutama dalam hal kesiapan data yang kita miliki,” katanya.
Dia menjelaskan, Dinas Kominfo Sultra, akan berupaya memperkuat jejaring data dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, yang ada di lingkup pemerintah provinsi melalui jalur yang disebut dengan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang ada di setiap OPD.
Saat ini, sekretariat KI Sultra masih berada di kantor Dinas Kominfo Sultra. Ke depannya, kata dia, Ki harus punya sekretariat, yang menunjang kinerja personilnya dalam mengawal isu keterbukaan informasi publik.
“Jadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada pembiayaan yang melekat pada dinas,” ujarnya.
Ketua KI Sultra, Andi Hatta, mengungkapkan, dari lima komisioner yang ada, tersisa hanya tiga orang yakni Husnawati, Jufri dan dia sendiri yang aktif menjalankan tugas.
Sementara, dua orang lainnya yakni Supriadin dan Arifuddin Bakri, telah mengundurkan diri. “Sampai saat ini, belum ada pengganti keduanya,” jelasnya.
Lima orang tersebut, merupakan anggota KI Sultra, periode 2017-2021, yang masa baktinya berakhir Oktober 2021.
Sementara itu, Komisioner KI lainnya, Husnawati mengatakan, salah satu isu krusial mengenai keterbukaan informasi publik yakni mendorong masyarakat, agar sadar akan haknya untuk memperoleh informasi.
“Bagaimana caranya? Semua sudah ada mekanisme pelayanannya yang diatur dalam peraturan komisi informasi pusat. Termasuk saat ini, di wabah Covid-19, mekanisme permintaan data diharapkan dengan pendekatan online,” jelasnya.
Untuk diketahui, lima komisioner KI Sultra, merupakan angkatan pertama yang dilantik untuk wilayah Sultra.