Reporter: Erlin / Editor: La Ode Adnan Irham
ANDOOLO – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah yang akan dikeluarkan warganya. Berdasarkan golongan masyarakat yang kesehariannya mengkonsumsi jenis makanan pokok.
Penetapan nilai zakat fitrah disampaikan Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat pembahasan terkait persiapan menyambut Bulan Suci Ramadan 1441 H/2020 M di Kantor Bupati, Rabu 15 April 2020.
Empat besaran Zakat Fitrah ditetapkan perorang untuk wilayah Konsel yakni, golongan masyarakat yang mengkonsumsi jenis Beras Premium sebesar Rp 30 ribu, Beras Medium Rp. 25 ribu, Beras Bulog/Rastra Rp 20 ribu, dan bagi masyarakat yang kesehariannya konsumsi non beras seperti jagung, ubi atau sagu sebesar Rp 15 Ribu.
“Telah diputuskan bersama, yang sebelumnya kita mendengar pendapat organisasi Islam dan dampak dari pandemi wabah corona,” ujar Surunuddin.
Lanjut Surunuddin, besaran zakat ditentukan dengan mengacu pada harga beras di pasaran dan sesuai ketentuan zakat dalam Agama Islam, yang setiap orangnya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 Kg atau 3.5 Liter
“Kita berharap, pembayaran zakat bisa diawal ramadan, sesuai dengan imbauan Pemerintah Pusat melalui Kemenag, agar dapat membantu meringankan beban masyarakat penerima Zakat,” harapnya.
Menyambung yang disampaikan Bupati, beberapa hari sebelumnya, Menag, Fachrul Razy dalam edarannya kepada jajaran Kemenag mengimbau lembaga-lembaga zakat menerima dan menyalurkan zakat fitrah lebih cepat saat bulan Ramadan telah tiba.
Tujuannya, agar dapat membantu warga kurang mampu sebagai penerima zakat di tengah situasi mewabahnya Covid-19.
Untuk diketahui turut hadir dalam rapat tersebut. Wakil Bupati, H. Arsalim Arifin, Sekretaris Daerah Konsel, H. Sjarif Sajang, Dandim 1417/Kendari, Kol Inf Alamsyah, Kepala Kemenag Konsel, H. Adnan Saufi dan perwakilan Organisasi Islam serta unsur Forkopimda.