Redaksi
UNAAHA – Kepolisian Resot (Polres) Konawe menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Konawe, Syahlan D Saranani atas dugaan korupsi.
Selain Syahlan, polisi juga menahan mantan bendahara Satpol PP Konawe, Faizal Hadi karena diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam menjelaskan, bahwa Syahlan S. Saranani dipastikan akan mulai ditahan sejak hari ini, Senin (26/8/2019).
Menurutnya, Syahlan ditahan karena melakukan korupsi enam atas kegiatan yakni makan minum, perjalanan dinas dalam dan luar daerah, pemeliharaan kantor serta kendaraan dan belanja jasa non PNS tahun 2017.
“Hari ini akan ditahan. Kami akan tindak tegas pelaku tindak pidana korupsi supaya ada efek jera,
” kata IPTU Rachmat Zam Zam kepada awak media, di Mapolres Konawe.
Ia juga menjelaskan, Syahlan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat laporan atas kegiatan fiktif yang dilakukannya, sehingga berpotensi merugikan negara.
Baca Juga:
- BNNK Muna Tangani 13 Kasus dari 6 Target Penyalahgunaan Narkoba di 2024
- Lantik Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat, Andap Budhi Revianto: Kerja Disiplin dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit Rp. 240 juta lebih. Modusnya membuat pertanggung jawaban fiktif,” terang Iptu Rachmat melalui penyidik.
Atas perbuatan keduanya, Syahlan dan Faizal disangkakan dengan pasal 2 dan 2 Undang-undang Korupsi j.o 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.