BAUBAUBOMBANAHUKUM & KRIMINAL

“Koruptor” Gedung KPU Bombana Dieksekusi Kejari Baubau

703
×

“Koruptor” Gedung KPU Bombana Dieksekusi Kejari Baubau

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan terpidana korupsi proyek pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana Tahun 2013, bernama Afra, sebagai bendahara KPU Bombana, pada Rabu kemarin (18/4/2018).

Arfa dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 730 K/PID.SUS/2017. Arfa dihukum dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

“Arfa ditangkap di Bombana. Dia kami eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ucap Kajari Baubau, M Rasul Hamid melalui Kasi Pidsus, La Ode Rubiani melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/4/2018).

BACA JUGA: Kejari Baubau: Kami Buat Daftar Calon Terperiksa Dua Kasus Dugaan Korupsi

Mantan Kasi Intel Gorontalo Utara tersebut menuturkan, pihaknya akan menjebloskan Arfa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terpidana adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di KPU Bombana. Dia sebagai bendahara yang menandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM) dalam proyek pembangunan gedung KPU Bombana,” jelas Rubiani.

Diketahui urutan proses hukum yang dijalani Arfa sebagai berikut :

* Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun penjara.
* 20 September 2016, Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara.
* JPU dan terdakwa menyatakan banding.
* 2 Desember 2016, Pengadilan Tinggi Tipikor Kendari menaikkan hukuman Arfa menjadi empat tahun penjara tambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.
* JPU dan terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi.
*2017, MA menjatuhkan pidana penjara empat tahun tambah denda 200 juta subsider enam bulan penjara.


Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page