Reporter : Erlin.
Editor : Kang Upi
LAEYA – Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gula Raya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan kayu yang diduga hasil ilegal loging dalam patroli yang dilakukan, Kamis, (4/4/2019).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KPH Gula Raya Konsel, Samsul menjelaskan, pihaknya mengamankan 30 batang kayu ilegal loging dalam operasi yang dilakukan bersama Polisi Kehutanan (Polhut) di Desa Roda, Kecamatan Kolono.
“Penangkapan kayu tersebut dilakukan sekitar pukul 11:30 Wita di sungai, yang terletak di Desa Roda, kayu tersebut berada di atas rakit,” ungkapnya.
Penangkapan kayu ini sendiri, kata Samsul, berdasarkan informasi Masyarakat Mitra (MM) Polhut bahwa para pengolah kayu ilegal sering beraktivitas di sungai tersebut, untuk merakitkan kayu hasil penebangan liar di hutan kawasan.
“Saya dan ke empat anggota Polhut PKH sudah mendapatkan info bahwa di sungai tersebut ada kayu ilegal,” terang samsul.
Baca Juga :
- Mantan Komisioner KPU Konawe Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke DKPP
- Senin Besok, Polres Konawe Agendakan Pemeriksaan Pelapor Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- Penyidik Polda Sultra Terus Menyelidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM melibatkan Restu Tabara Komisioner Bawaslu Konawe, Pelapor akan Kembali Diperiksa
- Update : Kasat Reskrim Polres Konawe akan Kirimkan Pelapor SP2HP Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum PNS Sekdes di Konawe Kembali Mencuat, Laporannya Ditangani Polres Konawe
Untuk kayu yang diamankan tersebut, Lanjutnya, merupakan jenis kelas satu yakni marcopo dengan panjang 12 meter. Kayu yang belum diketahui pemiliknya itu di duga di rambah di hutan kawasan Kolono.
“Empat orang yang di duga pemilik kayu tersebut berhasil melarikan diri pada saat kami sedang mengevakuasi kayu tersebut,” terangnya. (A)