Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyayangkan rendahnya kesadaran para pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk menaati kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua Korwil VIII Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Aldiansyah Malik Nasution dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Sultra, mengungkap hal itu.
Baca Juga : KPK Imbau Balon DPD Segera Lengkapi Berkas LHKPN
“Media catat itu ya, pejabat di Sultra masih banyak yang belum melaporkan LHKPN di KPK,” ungkapnya, Kamis (14/02/2019) di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sultra.
Untuk itu, Ia meminta para Kepala OPD lebih serius mengelola lembaga pemerintah tingkat provinsi, termasuk melaporkan LHKPN ke KPK. Sebab, kata Pejabat KPK yang akrab disapa Coki ini, tidak ada alasan bagi para pejabat untuk tidak mematuhi kewajiban pelaporan LHKPN.
“Kita jangan kayak anak-anak. Kita seriuslah mengurus lembaga,” sindir Aldiansyah sambil mengarahkan pandangan kepada para Kepala OPD lingkup Sultra.
Berdasarkan data yang dihimpun mediakendari.com, dari total 55 Kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, yang sudah melaporlan LHKPN ke KPK baru 19 Kepala OPD. Sedangkan yang belum melapor 36 OPD.
Untuk pejabat yang sudah menyerahkan LHKPN, diantaranya Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan. (B)