Reporter: M. Ardiansyah R.
Editor: Kang Upi
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) membahas Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
RUU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pilkada dibahas bersama anggota DPRD Sultra di Aula Rapat, Kamis (07/11/2019).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengungkapkan meski telah ditetapkannya Revisi Undang-Undang No 10 tentang Pemilukada namun undang-undang tersebut masih akan direvisi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lanjut dia, kedepannya undang-undang tersebut lebih memungkinkan adanya kompetisi. Dimana kedepannya para calon yang tidak mempunyai atau memiliki harta yang cukup, bisa maju dalam kontes Pemilukada.
Dia berharap ada keseimbangan kekuasaan dan kewenangan yang lebih baik antara DPR dan DPD.
“Jadi mudah-mudahan kalau calon individu itu lebih terbuka peluangnya, jadi mudah-mudahan orang yang potensial menjadi pemimpin publik itu bisa kita dorong menjadi pemimpin yang sesungguhnya,” ungkap Agus kepada awak media usai rapat di Kantor DPRD Sultra.
BACA JUGA:
- Besok, Ketua DPD Gerindra Sultra Resmikan Jalan Rawua – Puuloro Sepanjang 1,7 KM
- Ruas Jalan Poros Desa Wunduongohi, Lawulo dan Andabia Kecamatan Anggaberi Telah di Aspal, Warga Ucapkan ini Kerja Nyata Mantan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba
- Harmin Ramba, Dessy dan Ketua DPD Gerindra Sultra Ziarah Makam Ponggawa Karaeng Watukila di Tongauna
Dia juga menyebut, pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum sesuai dengan harapan yang diinginkan.
Olehnya itu, di Era Orde Baru 1998 di ASEAN, Indonesia masih mendapat nilai buram dengan nilai 17, di bawah Malaysia yang nilainya 24. Meski Indonesia telah melakukan pembenahan yang signifikan, namun hal ini masih terlihat lambat, sehingga perlu perhatian, utamanya tentang Korupsi.
“Ranking korupsi Indonesia tingkat dunia mendapat rangking ke-89 dan mempunyai nilai 38, yang paling tinggi kasus korupsi penyuapan sebesar 65 persen, dan pengadaan barang dan jasa 21 persen,” kata Agus.
Dalam kesempatan itu, Agus meminta masyarakat tidak melupakan perjuangan dua mahasiswa UHO, Almarhum Randi dan Yusuf Kardawi, yang meninggal dalam demo RUU KPK dan KUHP akhir September lalu.
“Mari kita semua jangan pernah melupakan perjuangan almarhum ananda Yusuf dan Randi yang mendorong kita untuk melakukan perbaikan diri kita,” ungkap Agus.
Di tempat yang sama Ketua DPRD Sultra, Abdurahman Saleh, terkait revisi UU Pilkada, berharap kedepan anggota DPRD Sultra lebih profesional menjalankan tugasnya. Utamanya yang telah menjabat saat ini.
“Kita harus tanamkan kepada anggota DPRD kalau cuti, ya sesuaikan cuti jangan ada lagi kegiatan-kegiatan yang lain,” tuturnya.
Dia juga kami minta Ketua KPK memberikan arahan dan masukan, terkait langkah mencegah dan mengurangi tindakan korupsi di Sultra.
Pertemuan ini turut dihadiri Forkopimda, Mayor Inf. Sundoyo Pasi Bakti Rem 143 HO, Ketua KPU Se-Sultra, Para Ketua Bawaslu Se-Sultra, OPD mewakili, dan para aktivis.