NEWS

KPK RI Tegaskan Pertambangan di Sultra Tidak Taat Pajak

2540
×

KPK RI Tegaskan Pertambangan di Sultra Tidak Taat Pajak

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM -Ketua Satgas Sumber Daya Alam (SDA) Komisi Pembatasan Korupsi (KPK), Dian Patria menyebut pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak taat pajak.

Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertambangan Pemprov Sultra, Kamis (08/06/23).

Kata Dian, indikator tersebut salah satu tolak ukurannya adalah data Kementerian SDM, ada 13 IUP nikel di Sultra dan ada 7 IPU yang tidak memiliki NPWP salahsatunya ada di Kabupaten Konawe.

“Ini sudah jelas tidak bayar pajak dan kami yaki pasti berbeda dengan data dari Pemerintah Pusat,” terangnya.

Dia melanjutkan, masalah tersebut dari segi IUP belum dari Kawasan industri dan smelter.

Selanjutnya Dian menjelaskan, data yang dibedah oleh pihaknya adalah utang Pajak Air Permukaan PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) sebesar Rp 74,2 miliar yang belum dibayar.

“Terkait kapan mereka bayar itu terserah dari pihak perusahaan, tetapi kami sudah memberikan warning kepada mereka,” terangnya.

“Selanjutnya ada PT OSS di Konawe memiliki ketunggakan Rp 70 miliar sekian dan yang baru dibayar sekitar Rp 60 miliar sekian karena minta keringanan,” sambung Dian.

Ia meminta pihak Pemda agar terbuka soal data-data di perusahaan tambang terutama soal tenaga kerja asing.

“Kami minta kejujuran dari Pemda ya, misalnya data tenaga kerja asing saja, tidak sesuai dengan data kami. Yang dilaporkan 500 orang sementara perkiraan sekitar 15 ribu orang. Inilah yang akan kroscek,” jelasnya.

Kata dia, hasil yang didapat di lapangan ada pembangunan gedung juga tidak melapor kepada pemerintah.

“Kalau punya niat baik harus melapor memang karena Pemda tidak bisa masuk jadi ada cela itu. Tetapi kesimpulannya adalah pertambangan di Sultra tidak taat pajak., Harus ada langkah2 agresif karena otensi korup sangat besar karena tidak patuh ini,” kata dia.

“Misalnya, pajak yang harus masuk negara tetapi masuk kantong pribadi, nilainya pajak 100 jadi 50. Jadi ini yang akan dipastikan. Makannya kita akan melihat secara non teknis dan akan kita awasi terus,” tandas Dian.

Reporter : Rahmat R

You cannot copy content of this page