Reporter: Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), La Ode Muhammad Syarif, menyarankan agar Dinas Minerba Sulawesi Tenggara (Sultra) meninjau ulang perpanjangan izin perusahaan pertambangan yang akan segera selesai.
La Ode Syarif mengingatkan, agar ke depan setiap perusahaan tambang yang tidak memiliki jaminan reklamasi untuk tidak diperpanjang izin pengolahannya.
“Yang tidak punya jaminan reklamasi tidak usah dilanjutkan, dari pada berurusan dengan hukum,” ujar La Ode Syarif saat membawakan materi Kuliah Umum terhadap Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di Kendari, Senin (24/6/2019).
Baca Juga :
- Keren, Pj Bupati Konawe Kembali Terimah Penghargaan Anugerah Literasi Indonesia 2024
- Untuk Kedua Kalinya di Gelar di Koltim, Bupati Abdul Azis Buka Kejurda Road Race Bupati dan Kapolres Cup
- Mencari Pemimpin Berkualitas di Konawe, Oleh : HERYANTO (Angkatan Muda Kabupaten Konawe)
- Lewat Tangan Dingin Pj Bupati Harmin Ramba, Kabupaten Konawe tercatat Pengendali Inflasi di Sultra
- GAKI Sultra Unjuk Rasa di KPK RI Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir di Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Terlapor di KPK Terkait Monopoli Pokir APBD 2023 dan 2024
Lebih lanjut, La Ode Syarif juga menuturkan, saat ini untuk mengetahui pelanggaran ijin alih fingsi lahan sudah sangat mudah dicek dan diketahui.
“Sekarang sudah gampang sekali, biar pakai Drone sudah bisa dilihat. Oh, perusahaan ini menambang di luar,” paparnya. (A)