JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi senilai ratusan juta tepatnya Rp 274.117.519 selama Lebaran Idul Fitri 2022.
Juru Bicara KPK Bidang Pencegehan, Ipi Maryati Kuding mengungkapkan bahwa laporan gratifikasi yang diterima terdiri dari tujuh objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir sekitar Rp 4.350.000.
“Sementara itu untuk karangan bunga, makanan, dan minuman sebanyak 268 objek dengan nilai taksir sekitar Rp153.736.899,” ungkapnya melalui rilis yang diterima wartawan MEDIAKENDARI.COM, Minggu 15 Mei 2022.
Lanjutnya, sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir sebesar Rp 32.290.000 dengan dan 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.
“Sebanyak 367 laporan gratifikasi dan 28 laporan penolakan gratifikasi. Jadi sebanyak 395 laporan gratifikasi dengan nilai taksir sebesar Rp 274.117.519,” terangnya.
KPK sudah menerima sebagian barang-barang yang dilaporkan dan sebagiannya masih dalam proses pengiriman oleh pihak pelapor.
“KPK mengapresiasi kepada semua pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ucapnya.
KPK juga sudah menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.
“KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” tuturnya.
Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Reporter : Hendrik Komantobuano