NEWS

KPK Warning Pemkab Muna, Ada Apa?

2479
×

KPK Warning Pemkab Muna, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Tim Korsupgah Wilayah IV KPK RI saat menggelar audiens dengan Pemkab Muna. Foto : Arto Rasyid.

MUNA – Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk tidak mengakrobatik regulasi dan Undang Undang.

Terkait pencegahan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan fisik jelang akhir tahun 2021, terutama pada paket mega proyek yang menelan anggaran besar baik bersumber APBD maupun dana pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Termasuk proyek yang belum dilelang agar pelaksanaannya dihentikan saja dan atau ditunda, lantaran KPK menilai jangka waktu pekerjaannya yang sangat singkat.

Hal itu tegaskan Koordinator tim Korsupgah Wilayah IV KPK RI, Muslimin Iqbal. Kata dia, sebaiknya kegiatan proyek yang menelan anggaran besar agar ditunda karena jika dipaksakan justru berdampak terhadap Pemkab Muna sendiri.

Sebab dapat menjadi temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat penegak hukum (APH) terkait pelaksanaan kegiatan yang diajukan diakhir tahun.

“Kalau diajukan untuk program ditahun 2022 boleh, tapi ini diajukan jelang akhir tahun 2021, jadi sebaiknya ditunda dulu,” kata Iqbal saat menggelar audiens dan koordinasi program pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Pemkab Muna, Rabu 27 Oktober 2021.

KPK pun memberi “warning” terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengguna anggaran (PA) maupun kuasa pengguna anggaran (KPA), jika akan menyebrang tahun sebaiknya di cancel jangan dipaksa atau mengakrobatikan regulasi yang ada.

“Kapan regulasi diakrobatikan tentu berdampak kepada PA dan KPA, jadi kami minta kalau tidak dimungkinkan lebih baik cancel saja karena kalau mau coba bermain maka pasti terjerat dan akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegas Iqbal.

Kendati demikian, KPK tetap mempersilahkan agar pihak Pemkab Muna untuk terlebih dulu meminta pendapat dari BPK atau BPKP.

“Kalau pendapat KPK sarannya seperti itu dihentikan, apalagi terkait bantuan serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021, jadi pemkab kalau mau adakan sebaiknya nanti diawal tahun 2022 saja,” seruhnya.

Dicontohkan Iqbal, seperti pada kegiatan proyek pembangunan stadion sepak bola yang menelan anggaran sebesar Rp 17 Miliar bersumber dari pinjaman PT SMI yang baru saja ditender sementara dana belum juga ditransfer dari pusat agar pelaksanaannya ditunda diawal tahun 2022.

“Misalnya paketnya baru ditender, belum lagi proses bangun gor saja makan waktu sebulan sementara di Desember masa kontrak berakhir, nah itu sudah tidak memungkinkan selesai tepat waktu jadi kami harap jika ada tender tidak bisa dikerja tepat waktu sebaiknya cancel karena jangan sampai menjadi temuan,” pungkasnya.

Penulis : Arto Rasyid

You cannot copy content of this page