KENDARI, MEDIAKENDARI.com — Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara resmi melayangkan laporan ke Polda Sultra terkait dugaan kejanggalan kematian seorang pria bernama Fahrun alias Ilun yang ditemukan meninggal dunia di lingkungan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Non-Litigasi dari adik kandung korban, Andriyanti, yang menunjuk lembaga tersebut sebagai pendamping hukum keluarga dalam upaya mencari keadilan atas peristiwa tersebut.
Menurut keterangan keluarga dan pendamping hukum, pada 2 Oktober 2025, Ilun ditangkap oleh oknum petugas BNN Sultra dan langsung dibawa ke kantor BNN untuk menjalani pemeriksaan.
Saat itu, keluarga mengaku tidak pernah menerima surat penangkapan, surat penahanan, maupun surat pemberitahuan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Keluarga korban tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi terkait penangkapan maupun penahanan. Ini sudah menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur,” tegas pihak KPKM Sultra.
Yang semakin memperkuat dugaan kejanggalan, keluarga masih sempat berkomunikasi dengan korban pada 3 Oktober 2025 dalam kondisi hidup dan sadar.
Namun, pada 7 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kantor BNN Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ironisnya, kabar kematian itu baru disampaikan kepada keluarga pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WITA, bukan melalui pemberitahuan resmi institusi, melainkan dari pihak luar.
Lebih jauh, kondisi fisik korban juga dinilai tidak wajar. Keluarga menemukan adanya lebam dan bekas memar mencolok pada bagian leher.
Sejumlah pihak menilai bekas tersebut diduga sebagai tanda ikatan tali yang menyerupai indikasi gantung diri. Temuan itu membuat keluarga dan pendamping hukum menduga adanya pelanggaran hak asasi manusia.
“Atas berbagai kejanggalan tersebut, kami meminta Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa saksi-saksi, dan menegakkan hukum secara transparan. Kasus ini tidak boleh berhenti tanpa kejelasan,” ujar pihak KPKM Sultra, Senin, 3 November 2025.
Tidak hanya ke Polda Sultra, KPKM Sultra juga mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah diajukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan adanya pemantauan independen dan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses penangkapan hingga kematian korban.
“Atas berbagai kejanggalan tersebut, kami meminta Polda Sultra dan Komnas HAM RI untuk turun langsung, melakukan pemeriksaan saksi, mengungkap fakta, dan menegakkan hukum secara transparan. Kematian ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas KPKM Sultra.
Hingga kini, keluarga korban dan KPKM Sultra menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar penyebab kematian Ilun dapat diungkap secara terang benderang, termasuk memastikan apakah terdapat unsur kekerasan atau kelalaian dalam penanganan di kantor BNN.
“Kami akan melanjutkan dengan menunggu tanggapan dari DPR RI Komisi 3, dan rencana akan segera melakukan aksi demonstrasi dalam waktu dekat di mabes polri, apabila Polda Sultra tiada kejelasan,” jelasnya.
Pihak keluarga berharap institusi penegak hukum dapat memberikan keadilan dan kejelasan penuh atas peristiwa ini, agar dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran prosedur penahanan dapat dibuktikan secara hukum.
