FEATUREDKendariMETRO KOTA

KPP Pratama Kendari Imbau Masyarakat Segera Laporkan SPT Wajib Pajak

367

KENDARI – Seluruh masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Batas pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi per tanggal 31 Maret 2018 dan 30 April 2018 untuk badan atau perusahaan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Joko Rahutomo di ruang kerjanya, pada Rabu (07/03/2018).

“Sama seperti tahun lalu, pelaporan SPT harus disampaikan berbentuk e-filling. Kalau untuk kariawan terutama yang dari kalangan PNS diimbau supaya pelaporan SPTnya menggunakan e-filling,” ujarnya.

Dijelaskan, e-filing pajak adalah cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) pajak.

“Kami dari pajak KPP Pratama Kendari selalu melakukan sosialisasi edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pelaporan SPT tahunan yakni banyak melakukan sosialisasi ke instansi-instansi,” ucapnya.

Joko menerangkan, apabila orang pribadi terlambat melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) sampai batas 31 Maret akan didenda mencapai Rp 100 ribu, sementara SPT tahunan badan atau perusahaan itu dendanya Rp 1 juta.

“Pelaporan SPT tahunan sampai sekarang untuk e-filling baru sekitar 17 ribu yang masuk laporannya. Ini sudah termasuk pribadi dan badan usaha. Untuk targetnya 26 ribu untuk yang e-filling pada pelaporan tahun ini. Kalau untuk tahun yang lalu pelaporan SPT lewat e-filling mencapai 45 ribu.

Ia juga menuturkan, pelaporan SPT akan meningkat ketika dekat-dekat tanggal berakhirnya pelaporan tersebut.

“Saya berharap agar masyarakat khususnya kota Kendari, Konawe Selatan, Konawe Utara, dan Konawe Kepulouan berpartisipasi untuk mensukseskan pembangunan nasional dengan cara membayar pajak dan melaporkan pajaknya, pelaporan SPT tahunan jangan sampai lewat dari tanggal 31 Maret 2018 untuk orang pribadi dan 31 April 2018 untuk badan usaha,” pungkasnya.

Reporter: Waty
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version