Reporter : Ardilan
Editor : Kang Upi
BAUBAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana mengkaji usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 14 tempat pengumutan suara (TPS).
Ketua KPU Baubau, Edi Sabara menuturkan, 14 TPS yang diusulkan untuk dilakukan PSU tersebut, tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Baubau. Namun, Edi Sabara tak merinci jumlah pasti masing-masing TPS dilima Kecamatan tersebut.
“Setelah pencoblosan kemarin kami mendapat rekomendasi dari Panwascam untuk melakukan PSU di 14 TPS. Itu ada di Kecamatan Batupoaro, Kokalukuna, Sorawolio, Murhum dan Wolio,” ucap Edi Sabara kepada sejumah wartawan saat dikonfirmasi di kantor KPU Baubau, Jum’at (19/4/2019).
Baca Juga :
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP Baubau Imbau Pelaku Usaha Wajib Miliki Izin PIRT
- BPBD Kendari Bersihkan Saluran Kali Andounohu
- Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum PNS Sekdes di Konawe Kembali Mencuat, Laporannya Ditangani Polres Konawe
- Anggota DPR RI Sebut Bendungan Pelosika Mulai Ditender Juni 2024 Ini
- Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002
- Caleg Terpilih Pemilu 2024 Wajib Mundur Jika Tarung Pilkada, Begini Penjelasannya
Kata Edi, munculnya rekomendasikan PSU di 14 TPS itu disebabkan adanya C6 yang digunakan orang lain untuk memilih, serta pemilih dari luar daerah Baubau yang tidak memiliki A5 ikut menyalurkan hak suaranya pada saat hari pencoblosan Rabu 17 April kemarin.
“Itu permasalahannya ada C6 yang digunakan oleh orang lain dan ada banyak itu dari luar daerah yang tidak mempunyai A5 mencoblos. Untuk waktunya, ini masih kami kaji, namanya juga rekomendasi kami kaji dulu dan klarifikasi dulu terhadap dokumen-dokumen yang ada,” bebernya.
Terkait logistik Pemilu apabila terjadi PSU, Edi mengaku hal itu akan menyesuaikan dengan keputusan pihaknya setelah melakukan kajian terhadap usulan Bawaslu untuk melakukan PSU di 14 TPS tersebut.
“Pengadaan logistik setelah kami memutuskan rekomendasi PSU dilakukan atau tidak. Itu akan ada surat keputusan dari KPU. Sementara pleno rekapitulasi suara rencananya besok (Sabtu, red) akan dilakukan ditingkat Kecamatan,” tandasnya. (A)