Reporter : Ardilan
Editor : Kang Upi
BAUBAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah daftar Tempat Pemungutan Suara (TPS) di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau.
Koordinator Divisi Perencanaan Program Data, Organisasi dan SDM KPU Baubau, Muhammad Mu’min Fahimuddin menuturkan, penambahan TPS berdasarkan Peraturan KPU nomor 37 dan Petunjuk Teknis (Juknis) nomor 227.
Hal ini dikarenakan banyak penghuni Lapas Baubau masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap pertama. Sehingga, Lapas Baubau yang awalnya hanya satu TPS yakni TPS 12, harus ada penambahan satu TPS lagi yakni TPS 13.
“Beberapa kabupaten Kota diluar Baubau tercover di Lapas Baubau sehingga harus ada tambahan satu TPS lagi karena angka yang cukup banyak dalam DPTb itu tidak bisa dimasukan semua ke TPS 12,” ucap Mu’min ditemui Senin (4/3/2019).
Mu’min membeberkan, pihaknya mencatat jumlah sementara untuk TPS 13 sebanyak 210 pemilih. Meski begitu, jumlah itu masih bisa berubah.
Baca Juga :
- PWI Sebut Kepala BRI Baubau Terancam Pidana karena Dugaan Menghalangi Tugas Jurnalis
- Mulai Pekan Depan, Masuk Benteng Keraton Buton Harus Membayar
- Petugas PPK dan KPPS yang Sakit Saat Pemilu Peroleh Santunan dari KPU baubau
- Asaad Adi Karim Daftarkan Diri Sebagai Wawali Baubau pada Penjaringan PDIP
- Resmi Daftar di PDIP, Hardodi Siap Tarung di Pilkada Busel
- Perkara Barang Kesayangan Mau Dijual, Pemuda di Baubau Tega Membom Keluarganya Sendiri
“Masih ada kemungkinan berubah karena masa penyusunan DPTb sampai dengan bulan ini (Maret),” imbuhnya.
Mu’min juga menerangkan, pemilih yang masuk dalam DPTb yang berdomisili di luar Kota Baubau praktis tidak akan mencoblos surat suara jenis Calon Anggota DPRD Kabupaten Kota.
“Tapi apakah mereka memilih DPRD Provinsi, itu tergantung dimana tempat mereka,” tandasnya.
Dengan adanya penambahan satu TPS, maka yang sebelumnya KPU Baubau menetapkan 429 TPS sementara bertambah menjadi 430 TPS. (A)