Reporter : Hasrun
Editor : Def
KASIPUTE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar bimbingan teknis (bimtek) tata cara penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019, Sabtu (16/3/2019) yang diikuti sejumlah pengurus partai politik (parpol) peserta pemilu.
Baca Juga :
- Pemilik SPBU Wonggeduku Terima Silaturahmi Cabup Harmin Ramba di Kediamannya
- Dosen STIK Mandala Waluya Yusuf Useng Dukung Harmin Ramba di Pilkada Konawe
- Kampanye di Puday Kecamatan Wonggeduku, ASR – Hugua Bilang Jika Terpilih Gubernur Sultra Tunjangan ASN dan PPPK akan Naik
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Pengamat Politik Sulawesi Tenggara Khawatirkan Maraknya Politik Uang Jelang Pilkada
- ASR – Hugua Buka Posko Juang Pemenangan di Kabupaten Konawe
Ketua KPU Bombana, Aminuddin menuturkan, pelaksanaan kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan aturan-aturan KPU tahun 2019.
“Diantaranya PKPU 3, perhitungan dan pemungutan suara (Tungsurah) dan PKPU 4 tentang Rekap,”paparnya kepada Mediakendari.com.
Namun katanya, dalam Bimtek Parpol tersebut, lebih fokus pada PKPU 5 tentang penetapan calon Legislatif yang terpilih. Hal itu dilakukan untuk menginformasikan terkait bagaimana merekap dan menetapkan calon terpilih.
“Misalnya bagaimana perolehan suaranya sama, maka dilihat dari sebaran yang lebih besar, dan yang lebih besar itu yang terpilih,” jelas Aminuddin.
Baca Juga :
- Hari ke Tiga Pekan Vaksinasi Tahap Tiga, PKM Rarowatu Capai 50 Persen
- Andi Nirwana Sebbu: Vaksinasi Harus Dilakukan untuk Mencapai Immunity
- Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Pemkab Bombana Organisasikan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif.
- Begini Kronologis Kebakaran Kapal KM Bukit, Sumber Poleang
- Puluhan Randis Pemkab Bombana Akan Dilelang Secara Daring, Pembeli Bisa Nawar Sambil Tiduran
- Penyebab Banjir di Kabaena, DPRD Bombana Bakal Panggil Perusahaan Tambang
Selain itu, katanya, perolehan suara Partai sangat penting diketahui oleh para Calon Lagislatif (Caleg) Pemilu 2019. Apalagi lanjutnya, ketika suara yang diraih Parpol itu melebihi satu kursi.
“Misalnya, ada Partai dapat jatah kursi tapi melebihi calon, maka diambil dari partai yang sama, dari dapil yang berdekatan secara geografis, jadi bisa lintas dapil,”pungkasnya. (A)