Reporter : Hasrun
Editor : Def
KASIPUTE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar bimbingan teknis (bimtek) tata cara penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019, Sabtu (16/3/2019) yang diikuti sejumlah pengurus partai politik (parpol) peserta pemilu.
Baca Juga :
- HPN, Eks Ketua GMNI Kendari: Pers Penyangga Demokrasi dan Mitra Strategis
- Solid Tanpa Celah, Golkar Bombana Percaya Heryanto Pimpin Periode Berikutnya
- PADI Sultra Resmi Kantongi SKT Kesbangpol, Langkah Awal Menuju Peserta Pemilu 2029
- PAW Ketua DPRD Sultra Dipersoalkan, Rasmin Jaya: Ada Kepentingan Terselubung!
- Wali Kota Kendari Dapat Apresiasi Langsung dari Ketua Umum Golkar di Musda XI Sultra
- Kader Gerindra Konawe Protes Penetapan PAW, KPU Dinilai Abaikan Aturan Pemilu
Ketua KPU Bombana, Aminuddin menuturkan, pelaksanaan kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan aturan-aturan KPU tahun 2019.
“Diantaranya PKPU 3, perhitungan dan pemungutan suara (Tungsurah) dan PKPU 4 tentang Rekap,”paparnya kepada Mediakendari.com.
Namun katanya, dalam Bimtek Parpol tersebut, lebih fokus pada PKPU 5 tentang penetapan calon Legislatif yang terpilih. Hal itu dilakukan untuk menginformasikan terkait bagaimana merekap dan menetapkan calon terpilih.
“Misalnya bagaimana perolehan suaranya sama, maka dilihat dari sebaran yang lebih besar, dan yang lebih besar itu yang terpilih,” jelas Aminuddin.
Baca Juga :
- SRIKANDI AMBA SULTRA Resmi Diluncurkan, Wadah Konsolidasi dan Sosialisasi Kelembagaan di Sulawesi Tenggara
- Tambang Ilegal Bombana Berdarah, Ketua Oasis Sultra Murka: Jangan Ada yang Dilindungi
- Aksi Bersenjata di Area Tambang Bombana, Oknum Brimob Diperiksa Propam
- HUT ke-22 Bombana Jadi Momentum Penguatan Sinergi Provinsi dan Kabupaten
- HUT ke-22 Kabupaten Bombana, Karnaval Budaya Jadi Panggung Persatuan dalam Keberagaman
- 22 Kecamatan Meriahkan Defile HUT Bombana, Porseni Resmi Dibuka dengan Nuansa Kebudayaan
Selain itu, katanya, perolehan suara Partai sangat penting diketahui oleh para Calon Lagislatif (Caleg) Pemilu 2019. Apalagi lanjutnya, ketika suara yang diraih Parpol itu melebihi satu kursi.
“Misalnya, ada Partai dapat jatah kursi tapi melebihi calon, maka diambil dari partai yang sama, dari dapil yang berdekatan secara geografis, jadi bisa lintas dapil,”pungkasnya. (A)
