KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) Sulawesi Tenggara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dokumen penting itu diterima langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PADI Sultra, Ir. Amsiqul Maarif, ST., MM., IPM., ASEAN Eng, pada Senin, 1 Desember 2025 di Kantor Kesbangpol Provinsi Sultra, Jalan Made Sabara, Kendari.
SKT tersebut menjadi bukti legal awal keberadaan PADI sebagai partai politik baru di tingkat provinsi. Almaarif, sapaan akrab Ketua PADI Sultra, menegaskan bahwa SKT merupakan syarat wajib bagi partai politik baru untuk melanjutkan proses pendaftaran badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
“SKT ini adalah langkah dasar yang sangat penting. Ini merupakan pintu awal bagi PADI untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kemenkumham. Sebagai parpol baru, kami berkomitmen mengikuti seluruh ketentuan regulasi yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran parpol baru telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 sebagai perubahan dari UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Secara teknis, pendaftaran badan hukum akan diproses melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Almaarif optimistis PADI akan memperoleh status badan hukum nasional, melihat militansi dan antusiasme kader PADI yang terus bertumbuh di seluruh Indonesia.
“Kami sangat yakin. Kader PADI dari pusat hingga daerah memiliki semangat yang luar biasa. Ini modal utama kami untuk lolos sebagai parpol resmi,” tambahnya.
Setelah proses badan hukum tuntas, PADI akan melanjutkan langkah besar berikutnya mengikuti tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2029 yang akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Almaarif menyebut bahwa seluruh tahapan mulai dari verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual telah dipetakan dan dipersiapkan.
“Kami telah menyiapkan kepengurusan di tingkat pusat, 38 provinsi, minimal 75 persen kabupaten/kota, serta 50 persen kecamatan sesuai ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kami ingin memastikan PADI memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2029 dan Pilkada 2031,” jelasnya.
PADI yang dipimpin secara nasional oleh Mayjen TNI (Purn) Drs. Burlian Syafei sebagai Presiden PADI dan Dr. Sayid Fadhil, SH., M.Hum sebagai Sekjen, membawa visi politik baru yang diklaim akan lebih dekat dengan masyarakat akar rumput.
Dengan tagline PADI Tumbuh Bersama Rakyat, PADI Maju Bersama Rakyat, PADI Solusi Indonesia, partai ini menegaskan diri sebagai pendatang baru yang siap memberikan warna berbeda dalam peta politik nasional.
Dengan dikantonginya SKT Kesbangpol Sultra, PADI kini memasuki fase penting menuju panggung politik resmi Indonesia. Langkah selanjutnya akan menentukan perjalanan partai ini menuju Pemilu 2029.
