Reporter : Hasrun
Editor : Def
KASIPUTE – Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya agar partisipasi pemilih bisa ditingkatkan, salah satunya menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga :
- HPN, Eks Ketua GMNI Kendari: Pers Penyangga Demokrasi dan Mitra Strategis
- Solid Tanpa Celah, Golkar Bombana Percaya Heryanto Pimpin Periode Berikutnya
- PADI Sultra Resmi Kantongi SKT Kesbangpol, Langkah Awal Menuju Peserta Pemilu 2029
- PAW Ketua DPRD Sultra Dipersoalkan, Rasmin Jaya: Ada Kepentingan Terselubung!
- Wali Kota Kendari Dapat Apresiasi Langsung dari Ketua Umum Golkar di Musda XI Sultra
- Kader Gerindra Konawe Protes Penetapan PAW, KPU Dinilai Abaikan Aturan Pemilu
Kepada Mediakendari.Com. Ketua KPU Bombana, Aminuddin menjaskan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi Pemilu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan jajarannya, hingga Relawan Demokrasi.
“Kita gunakan semua potensi yang ada mulai dari PPK, PPS dan KPPS hingga Relawan Demokrasi, dengan gencar sosialisasi terkait lima surat suara itu,” jelasnya.
Kata Aminuddin, hingga dihari pemungutan suara, KPPS diwajibkan untuk menjelaskan kepada pemilih yang hadir dalam menyalurkan sauaranya terkait surat suara pada 17 April 2019 nanti.
“Dalam PKPU dan buku panduannya, KPPS wajib menyampaikan tentang jenis surat suara, semua proses pemungutan suara harus disampaikan di TPS,” ujarnya.
Baca Juga :
- Siswa Kelas XII SMAN 15 Bombana Jalani Ujian Praktik dan Teori PAJ
- Jembatan Tampabulu Nyaris Tak Layak Dilalui, Pemkab Bombana Siapkan Perbaikan Darurat
- Jembatan Rusak di Poleang Utara Kembali Makan Korban, Warga Desak Perbaikan Permanen
- Safari Ramadan di Bombana, Wagub Sultra Tekankan Nilai Takwa dan Kepedulian Sosial
- PNS di Bombana Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
- Ketua Umum OASIS Sultra Soroti Penanganan Aksi di Bombana, Minta Evaluasi
Di tempat yang sama, Divisi Teknis Pemilu KPU Bombana, Kasjumriati Kadir menambahkan, dengan adanya lima macam surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2019 mendatang. KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk mensosialisasi tahapan Pemilu terkait pemungutan suara.
“Sosialisasi itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait jenis surat suara yang akan digunakan pada saat pencoblosan 17 April mendatang,” tutupnya. (B)
