Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
KASIPUTE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan 227 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa memilih di Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Divisi Informasi dan Data KPU Bombana Muhammad Safril dalam rilis persnya pada mediakendari.com, Rabu (03/4/2019), menjelaskan, bahwa ratusan pemilih tersebut diketahui telah meninggal dunia, dan terdaftar ganda.
“Saat Pleno, terdapat 227 pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih karna meninggal dan terdaftar ganda di DPT,” ungkapnya.
Dalam rilisnya, Safril juga menjelaskan untuk jumlah pemilih berdasarkan hasil pleno DPTHP-3 di Kantor KPU Bombana, Selasa (02/4/2019) malam, jumlah di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-3) sama dengan DPTHP-2.
“Dengan rincian, untuk pemilih laki-laki sebanyak 50.134 orang dan pemilih perempuan 50.305 orang, dengan total seluruhnya 100.439 pemilih,” terangnya.
Safril menyebut, untuk jumlah pemilih di Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) yang masuk sebanyak 799 orang dan DPTb keluar 670 orang.
“Tidak ada tambahan pemilih baru dari DPK untuk dimasukan kedalam DPTHP-3. Karna tidak ada rekomendasi dari Bawaslu,” jelasnya.
Baca Juga :
- Mendagri Tito Bilang Penjabat Kepala Daerah yang Hendak Tarung Pilkada Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Masa Pendaftaran
- Bawaslu Konut Umumkan 14 Calon Panwascam Pilkada 2024 yang Lolos Seleksi Tertulis
- Tina Nur Alam Nyatakan Sikap Mundur dari Caleg Terpilih Pemilu 2024, Ali Mazi Naik Podium
- 68 Calon Panwascam Pilkada Muna 2024 Jalani Tes Tertulis, Al Abzal Naim: Soal-soal Berasal dari Bawaslu RI
- KPU Muna Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada 2024
Lebih lanjut kata Safril, KPU Bombana, masih terus melakukan pelayanan DPTb hingga 10 April 2019 mendatang.
“Untuk kepastian Pleno kita tunggu petunjuk dari KPU RI,” pungkasnya. (A)