HEADLINE NEWSKOLAKA TIMURPOLITIK

KPU Koltim Kembali Coret Nama Caleg dari DCT

401
×

KPU Koltim Kembali Coret Nama Caleg dari DCT

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kolaka Timur (Koltim), Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Aldy Yusuf Saepi (Foto : Jaspin/Mediakendari.com)
Komisioner KPU Kolaka Timur (Koltim), Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Aldy Yusuf Saepi (Foto : Jaspin/Mediakendari.com)

Reporter : Jaspin
Editor : Kang Upi

Tirawuta – Setelah sebelumnya telah mengeluarkan putusan mencoret dua nama Calon Legislatif (Caleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kembali akan mencoret satu nama Caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Caleg yang akan dicoret tersebut yakni Jorgy Lasky Paemba yang merupakan Caleg di Dapil I wilayah Kecamatan Tirawuta, Lalolae dan Loea dari Partai Nasdem.

Komisioner KPU Koltim, Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Aldy Yusuf Saepi mengatakan, yang bersangkutan dicoret karena lolos sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil seleksi tahun 2018.

Menurutnya, Caleg yang lulus PNS ini bakal dicoret karena dianggap memenuhi unsur Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Caleg.

“Caleg yang lulus CPNS tahun 2018 , kami anggap sudah TMS. Sehingga KPU bakal mencoret nama tersebut. Ini berdasarkan surat KPU nomor 31 tahun 2018,” kata Aldy saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (12/1/2019).

Untuk Caleg yang lolos PNS ini, kata Adly, pihaknya telah memberikan pilihan kepada yang bersangkutan untuk memilih tetap menjadi Caleg atau status PNS-nya.

“Saya pikir itu hak asasi yang lolos CPNS, untuk tetap memilih dan punya pilihan, apakah mau lanjut sebagai caleg, atau sebagai PNS,” jelasnya.

“Jadi KPU bakal mencoret Caleg tersebut. Jika telah menerima informasi resmi dari Partai pengusung. Setelah itu KPU bakal merevisi kembali SK Penetapan DCT sebelumnya,” jelas Aldy.

Dikonfirmasi atas hal ini, Ketua DPW Partai Nasdem Sultra, Tony Herbiansyah menyatakan, jika Caleg yang lulus sebagai PNS tidak bisa diganti lagi.

“Tidak bisa diganti. Karena mereka sudah terlanjur ditetapkan KPU sebaai Calon legislatif,” terang Tony melalui pesan Whatsapp-nya.

Namun demikian, Bupati Koltim ini mengaku, dirinya tetap memberikan pilihan bagi Caleg tersebut untuk memilih salah satunya, apakah tetap sebagai Caleg atau PNS.

“Kalau dia pilih PNS, berarti dia mundur dari statusnya sebagai Caleg. Bagi kami di Partai Nasdem itu tidak jadi masalah, karena hilang satu tumbuh seribu,” tuturnya. (a)

You cannot copy content of this page