UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe tahun 2018, di Hotel Anugrah di Kota Unaaha, Kamis, (19/4/2018).
Ketua KPU Konawe, Sarmadan dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPSHP menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilgub dan Pilbup tahun 2018 sebanyak 159.605 wajib pilih. Jumlah tersebut terdiri dari 81.144 pemilih laki – laki dan 78.461 pemilih perempuan.
“Pada Pilkada Serentak 2018, Kabupaten Konawe masih terdiri dari 23 Kecamatan, 329 Desa / Kelurahan dengan 437 Tempat Pemungutan Suara ( TPS ),” urai Sarmadan.
Rapat Pleno yang yang dipimpin langsung Ketua KPU Konawe, Sarmadan didampingi tiga Komisioner KPU Konawe, Ulil Amrin, Abd Hasim dan Muh Azwar.
Acara penetapan DPT itu juga, di hadiri Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Konawe, Kadis Capil Konawe, Perwakilan Polres Konawe, Perwakilan Badan Kesbangpol serta LO Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra serta LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konawe.