FEATUREDKONAWE KEPULAUAN

KPU Konkep Coret Empat Nama Bacaleg, Salah Satunya dari PPP

525
×

KPU Konkep Coret Empat Nama Bacaleg, Salah Satunya dari PPP

Sebarkan artikel ini

LANGARA – Para Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mencoret 4 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Daftar Calon Sementara (DCS). Rabu (29/8/2018).

Pencoretan 4 orang Bacaleg dari daftar calon sementara bukan tanpa  sebab, pasalnya 4 Bacaleg tersebut mengabaikan dokumen-dokumen syarat pencalonan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

Anggota Komisioner Kabupaten Konkep, Badran S.sos menuturkan Jumlah secara keseluruhan pengajuan daftar calon sementara sebanyak 280 orang dari 16 Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti perhelatan pesta demokrasi 2019 mendatang.

“Namun, setelah kami lakukan verifikasi berkas pencalonan dari calon peserta Pemilu Legislatif 2019 mendatang, tersisa 276 orang yang dinyatakan memenuhi syarat PKPU. Hal ini disebabkan 4 orang calon tersebut tidak melengkapi berkas pencalonannya, baik pada saat pengajuan sampai dengan tahap perbaikan,” jelasnya.

“Adapun 4 orang Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, berasal dari 4 Parpol yang petama PPP 1 orang, Berkarya 1, PBB 1 dan PSI 1 orang. Jadi jumlah keseluruhan peserta calon sementara pemilu legislatif Konkep sebanyak 276 orang. Sembari menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 20 September 2018,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Badran pihaknya juga menerima 4 tanggapan dari masyarakat terkait calon peserta pemilu legislatif. Adapun tanggapan yang dimaksud. pertama 3 orang peserta DCS diduga masih aktif sebagai tenaga honorer, meskipun didalam berkas pencalonannya menyatakan sudah memundurkan diri. Kemudian tanggapan yang kedua adanya dugaan salah satu calon peserta pemilu belum cukup umur sesuai amanat PKPU nomor 20 tahun 2018.

“Setelah kami minta klarifikasi pada orang-orang tersebut, mereka mengatakan sudah tidak aktif lagi. Kemudian kami tindak lanjuti di masing-masing instansi. Menemui langsung pimpinannya, misalnya di Kecamatan Wawonii Tenggara ada seorang calon, dulunya berprofesi guru PHL di SMP 2 Wawonii Tenggara. Setelah kami datangi Kepala Sekolanya, ia mengatakan bahwa orang tersebut sudah memundurkan diri dan sudah tidak aktif lagi. Begitu halnya 2 orang lainnya dibenarkan bahwa sudah tidak aktif lagi,” ungkapnya.

“Sedangkan peserta yang diduga belum cukup umur itu. Setelah pihaknya berkonsultasi pada Disdukcapil Konkep, serta memeriksa berkas pencalonan yang dimasukan dengan data yang ada di Disdukcapil Konkep dalam hal ini KTP dan KKnya memang sama atau tidak direkayasa,” bebernya.

Namun itu, Badran menambahkan pihaknya sangat bersyukur dan berterima kasih kepala seluruh elemen masyarakat Konkep yang sangat kritis secara positif dalam menjujung nilai-nilai demokrasi, dan juga menjaga fakta integritas.(a)


Reporter  :  Ajad Sudrajad

You cannot copy content of this page