ANDOOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) mewarning kepada seluruh partai Politik (Parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) agar memperhatikan prosedur dan aturan dalam pemasangan atribut alat peraga kampanye (APK).
Aliudin Ketua KPU Konsel, Aliudin menjelaskan, sebagaimana yang telah disosialisasikan antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konsel, dan para pengurus Parpol, terkait jumlah dan tempat pemasangan Baliho dan alat peraga lainnya. “KPU telah mengatur jumlah APK dan begitu juga tempat pemasangan APK yang telah difasilitasi oleh pihak penyelenggara,”jelasnya, Kamis (25/10/2018).
Setiap Parpol, lanjutnya, disetiap Desa hanya diwajibkan memasang Balohi sebanyak lima APK dan tapi jika melebihi dari jumlah tersebut maka itu tidak diperbolehkan.
“Kadangkala ada caleg yang mencetak sendiri, tapi kalau dalam satu desa ditemukan lebih dari yang ditetapkan maka dianggap melanggar aturan, dan Bawaslu bersama Pemerintah daerah punya kewenangan untuk menertibkannya,” ujarnya.
Mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lainea dua periode ini mengulas, sesuai aturan hanya diperbolehkan memasanga 10 baliho dan 16 spanduk per partai dalam skala kabupaten.
“Sedangkan tambahan lima baliho dalam satu desa untuk masing-masing partai. Untuk Stiker termaksud bahan kampanye itu tidak dihitung, dan pemasangannya harus mendapatkan izin dari pihak pemilik rumah,” tutupnya. (b)
Reporter: Erlin.