NEWS

KPU Kota Kendari Nyatakan Dua Partai Tidak Memenuhi Syarat Pendaftaran Bacaleg

891
×

KPU Kota Kendari Nyatakan Dua Partai Tidak Memenuhi Syarat Pendaftaran Bacaleg

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – KPU Kota Kendari memutuskan dua partai politik dinyatakan tidak melengkapi berkas pendaftaran, hingga pada batas waktu pendaftaran bakal calon legislatif.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan hingga pada batas akhir pendaftaran yakni Minggu (14/05/23) pukul 23.59 Partai Hanura dan Partai Buruh dinyatakan tidak melengkapi berkas pengajuannya.

“Semua partai datang melakukan registrasi dan pendaftaran tapi setelah melalui proses verifikasi ada dua partai yang sampai akhir tersebut tidak melengkapi berkas persyaratannya yakni Partai Hanura dan Partai Buruh,” katanya.

Oleh sebab itu pihaknya menyatakan hanya 16 partai yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan diterima proses pengajuannya.

“Hanya bedanya Partai Gelora itu dia diterima tapi dengan pengajuan melalui secara fisik atau manual sesuai dengan surat edaran KPU yang terakhir dalam pencalonan nomor 475 bahwa bisa mengajukan di hari terakhir jika ada permasalahan dengan silon atau jaringan internet maka pengajuan dapat dilakukan secara manual,” jelasnya.

Jumwal juga menjelaskan dua partai tersebut memiliki status tidak lengkap dan dikembalikan. “Untuk kami status dua partai tersebut sudah seperti itu dan ada tanda terima pengembaliannya,” bebernya.

“Ada satu partai bahwa mereka saat melakukan pengajuan ada yang kurang berkas dan daftar calegnya. Kemudian tidak melakukan pengajuan di Silon jadi tidak terdaftar dan berkas fisiknya juga tidak lengkap,” tambahnya.

Dia melanjutkan, untuk 16 partai yang dinyatakan diterima akan memasuki tahapan Verivikasi mulai 15 Mei hingga 6 Juni 2023.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page