MUNA, MEDIAKENDARI.COM – Masa pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) bakal segera berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah menetapkan batas waktunya hingga 14 Mei 2023, pukul 23.59 Wita.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Muna, Muhammad Ichsan menerangkan, usai masa pendaftaran berakhir, selanjutnya akan masuk pada tahapan verifikasi administrasi. Nah, selama itu, seluruh kelengkapan dokumen Bacaleg akan diuji keabsahannya.
“Jadwalnya dimulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” ujar Ichsan ditemui disela-sela penerimaan pengajuan Bacaleg di kantor KPU Muna, Sabtu (13/5).
Jika selama masa verifikasi ditemukan adanya masalah terkait keabsahan dokumen bacaleg, maka pihak KPU akan mengembalikan ke parpol untuk dilakukan perbaikan. Setelah itu, parpol diperkenankan mengajukan kembali hasil perbaikannya pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Waktunya, 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Dalam proses pengajuan perbaikan itu, pihak parpol diperbolehkan untuk mengubah komposisi bacaleg yang telah diajukan. Misal, adanya pergantian daerah pemilihan (dapil) oleh bacaleg tertentu, ataupun mengganti bacaleg yang sudah terlanjur diajukan.
“Itu bisa saja, tapi harus ada putusan dari DPP masing-masing. Nanti hasil keputusan itu yang dibawa ke KPU beserta kelengkapan dokumen persyaratan lainnya,” imbuhnya.
“Sejauh ini, memang sudah ada beberapa parpol yang konsultasi terkait hal itu. Mungkin akan mengganti bacaleg atau pindah dapil. Dan kami juga sudah memberikan penjelasan mengenai syarat syarat yang harus dipenuhi,” timpalnya.
Reporter: Erwino