HEADLINE NEWSPOLITIKSULTRA

KPU Sultra Batalkan Dua Bacaleg karena Memalsuan Dokumen

934
×

KPU Sultra Batalkan Dua Bacaleg karena Memalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini
KPU Sultra saat Penetapan Caleg

 

KENDARI, Mediakendari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membatalkan dua bakal calon legislatif (Bacaleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg.

Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril mengatakan dua bacaleg itu dihapus dari DCT caleg karena pemalsuan dokumen. Ia menyebut, kejadian itu membuat caleg anggota DPRD Provinsi Sultra mengalami pengurangan dari 693 menjadi 691 orang yang akan bertempur di Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2023.

“Terdapat dua bakal calon yang melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen sehingga mereka harus dieliminasi pada saat penetapan DCT. Mereka yang melakukan pelanggaran merupakan usulan dari partai Gerindra dan partai PKS yang berada berada pada Dapil 1 Kota Kendari dan Dapil 6 Konawe Raya,” ungkap Asril, Jum’at 03 November 2023.

Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra, Hazamuddin menambahkan dua bacaleg yang melakukan pelanggaran karena tidak menyampaikan dengan jujur dokumen-dokumen yang diserahkan.

“Setelah sudah ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maka kami melakukan verifikasi ternyata bakal calon yang ada di dapil 1 Kota Kendari merupakan Directur Badan Usaha Milik Daerah Kota Kendari (BUMD) kemudian di dapil 6 Konawe Raya merupakan mantan narapidana lebih dari 4 tahun hukuman penjara,” ungkap Hazamuddin.

Reprter : Iksan (MG)

You cannot copy content of this page