UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe pada Rabu lalu (10/05) telah melaksanakan sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.Dalam Kegiatan tersebut, KPUD Konawe melibatkan Pemkab Konawe dalam dua bagian yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Bagian Pemerintahan Setda Konawe, serta seluruh Stake Houlder yakni seluruh Partai Politik (Parpol) yang ada di Konawe. Selain itu juga, karena merupakan bagian dari pada tanggungjawab KPUD Konawe sebagai penyelenggara pemilu untuk terus memutakhirkan Data Pemilih Tetap(DPT) setiap tahunnya meski tidak ada tahapan pesta demokrasi.
Ketua KPUD Konawe, Sarmadan, S.Sos yang di konfirmasi, MEDIAKENDARI.COM mengatakan keikutsertaan parpol dalam sosialisasi pemutakhiran data pemilih lanjutan, karena Parpol mengetahui perseis basis konstituen, basis simpatisan atau pendukung di setiap kecamatan dan kelurahan dan desa.
“Dengan harapan bahwa melalui parpol ingin menyampaikan pesan kepada setiap warga negara yang ada di Kabupaten Konawe bahwa potensi pemilih dan pemilih pomula supaya mereka sampaikan untuk segera mendaftarkan diri atau mendata kependudukannya.
Selain itu juga guna melaporkan jati dirinya sebagai pemilih di Discapil Konawe, atau mengambil data administrasi kependudukan, baik itu e KTP maupun Kartu Keluarga (KK),” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Sarmadan,sekarang ini masih banyak masyarakat yang belum memperbaharui data administrasi kependudukannya, jangan sampai data kependudukan yang dimiliki yang lalu lalu sudah terhapus dengan adanya basis e KTP dari data induk yang dimiliki oleh Kemendargri yang ada Discapil.
“Data induk yang lama itu, ketika lahirnya e KTP secara otomatis terhapus dengan sendirinya. Oleh karenanya warga negara, khususnya masyarakat di konawe ini, diharapkan melaporkan diri kecatatan sipil setempat atau memperbaharui data kependudukannya dalam hal ini kepengurusan Kartu Keluaraga dan juga melakukan perekaman e KTP,” katanya.
Kata dia, apalagi sekarang ini, Kemendagri dalam hal ini Catatan Sipil memiliki keterbatasan dalam pencetakan e KTP akibat keterbatasan blangko e kTP. Akibat keterbatasan, salah satu jalan keluarnya yang dimiliki catatan sipil adalah mengeluarkan Surat Keterangan (SUKET). Nah, dengan suket ini adalah pengganti pengganti sementara e KTP, karena ketika masyarakat datang merekam, kalau belum ada blangko e KTP maka masyarakat dibuatkan Suket.
“Suket inilah pengganti sementara e KTP tetapi sudah bisa di gunakan untuk melakukan pelayanan pelayanan di pemerintahan bagi masyarakat. Dan juga bisa digunakan sebagai data pemilih nanti, ketika itu belum memiliki e KTPnya.” terang Sarmadan.
Lebih jauh Sarmadan menjelaskan, jika tahapan pilkada konawe nanti sudah berjalan, Suket inilah sebagai dasar pemutakhiran data jalan. Dan KPU juga tetap berpedoman pada DPT terakhir, yakni saat Pilpres yakni 166, 174 ribu DPT. Kemudian jika sudah keluar Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Discapil barulah di singkronisasi datanya sebagai data pembanding.
“Kami tinggal menunggu DP4 dari Discapail sebagai basis data untuk disingkronisasi dan pencocokan serta penelitian data di lapangan melalui sensus . Sehingga pada saat masuk tahapan itu kita akan mulai pemutakhiran data setelah pembentukan badan Ad hock,” katanya. (run/red)