KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kendari resmi mengumumkan hasil seleksi berkas administrasi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Selasa (24/10). Namun, terdapat 3 kelurahan yang lolos seleksi berkas hanya 2 orang. Padahal seharusnya ada 3 orang yang harus ditempatkan di setiap PPS.
Tiga kelurahan tersebut adalah Kelurahan Puday (Risal dan Siti Sakariah), Kelurahan Wuwundudopi (Hasrip dan Ayu Ardiah Pratiwi), serta Kelurahan Lapulu (Fahmi Hadyanto Hafid dan Ayudia Jean Jessika).
Terkait hanya dua nama yang lulus berkas, menurut Koordinator Divisi Hukum KPUD Kota Kendari, Yasir, maka KPU akan meminta kepada peserta yang tidak lulus berkas agar melengkapi berkasnya atau boleh juga mengusulkan kembali lewat kelurahan.
“Yang tidak lulus itu disuruh lengkapi berkas,” ujar Yasir kepada mediakendari.com, Rabu (25/10).
Jika sampai pada waktu yang ditentukan peserta belum melengkapi berkas atau pihak kelurahan belum juga mengirim tambahan, lanjut Yasir, maka KPU akan bekerjasama dengan Ormas tertentu seperti PGRI atau NU untuk mencari calon anggota PPS yang kurang tersebut.
“Jika kelurahan belum juga dikirim tambahannya, maka KPU akan kerjasama dengan Ormas untuk mencari calon anggota PPS,” pungkasnya.
Reporter: Jubirman
Editor: Ronal Fajar