EKONOMI & BISNISFEATUREDKendari

KSOP Kelas II Kendari Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran dan Kepelabuhanan

720

KENDARI – Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari menggelar sosialisasi keselamatan pelayaran dan kepelabuhanan tahun 2018 di Restaurant Fajar kota Kendari, Rabu (25/07/2018).

Kepala KSOP Kelas II Kendari, M Iwsrayadi, S.H, MH mengungkapkan, sosialisasi keselamatan pelayaran dan kepelabuhana bertujuan untuk menginformasikan dan memberikan pengarahan serta bimbingan kepada para stakeholder dibidang pelayaran.

KSOP juga mensosialisasikan kepelabuhanan tentang bagaimana metode berusaha dipelabuhan dan kebijakan-kebijakan atau regulasi yang disampaikan oleh para pemateri kepada para stekholder.

“Peran KSOP Kelas II Kendari dalam mengatur kepelabuhanan yakni mempersiapkan mulai dari pengaturan kapal dan pengawalannya sudah disiapkan pengaturannya. Dan semua alat-alat keselamatan sudah disiapkan juga tenaga ahlinya,” ungkapnya.

Dijelaskan, bagi kapal yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas, akan ada tindakan tegas dan KSOP Kendari punya kapal patroli sebagai penegak hukum, kalau terjadi hal-hal yang seperti itu tidak ada kompromi lagi.

“Jadi, bagi kapal yang berlayar tanpa ada Surat Perintah Pemberangkatan maka akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp600 juta baik itu kepada nahkoda maupun operatornya yang punya kapal. Yang namanya keselamatan, bagi kapal yang melanggar seperti melebihi kapasitas penumpang, kapalnya maupun nahkodanya akan dikenakan sanksi tegas,” bebernya.

Israyadi mengimbau kepada penumpang yang berangkat atau ingin naik diatas kapal agar memperhatikan keselamatannya, patuhi aturan yang ada dan dengarkan arahan petugas. Dan wajib juga di catat jangan pake identitas yang tidak jelas nama penumpang harus sesuai dengan KTP sehingga asuransi yang diberikan operator maupun pemilik kapal itu bisa diberikan dengan baik kepada ahli warisnya.

Israyadi menuturkan, untuk regulasi bagi Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) harus mengurus izin pelayaran dari pusat. Tersus dan TUKS yang telah mengajukan permohonan izin sampai dengan 30 September 2017, tetap dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan dan diberikan perpanjangan kesempatan pemenuhan kelengkapan seluruh persyaratan perizinan sampai dengan 30 September 2018. Apabila sejak 1 Oktober 2018 tidak dapat memenuhi kelengkapan seluruh persyaratan perizinan, maka tidak diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan.

“TUKS dan Tersus itu diatur dalam peraturan nomor 20 tahun 2017 bahwa setiap terminal khusus wajib mendaftarkan izin dari kementerian perhubungan dalam hal ini dari direktorat Jendral perhubungan laut. Di KSOP tidak pernah memberikan izin tetapi merekomendasikan kepada pimpinan kami baik kepada dirjen maupun kepada mentri untuk diberikan izin pengolaan karena kapal itu tidak hanya beraktifitas di Kendari tetapi juga beraktifitas di tempat lain. Jadi wajib memiliki izin dari mentri,” tutup
Israyadi.


Reporter: Waty

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version