Reporter : Pendi
Editor : Ardilan
KOLAKA UTARA – Warga Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Hamka melalui kuasa hukumnya Kanna mengancam bakal mempolisikan sekelompok masyarakat sosial di Desa itu yang mengklaim tanah milik kliennya.
Kanna tidak hanya mempolisikan pengklaim tanah kliennya tetapi juga akan mempolisikan PT GTP apabila perusahaan tambang tersebut masuk kembali dan melanjutkan aktivitasnya sebelum bertemu dan berbicara bersama Hamka dan keluarganya.
“Apabila pihak kelompok itu mau masuk untuk mengambil lahan pak Hamka maka kami akan melaporkannya di Polda Sultra. Begitu pun juga perusahaan itu. Kenapa lahan orang yang sudah puluhan tahun dimiliki dan tinggal disitu, kok ada sekelompok orang yang mau mengambilnya,” ungkap Kuasa Hukum Hamka, Kanna saat jumpa pers, Kamis 18 Februari 2021.
Kanna menjelaskan kliennya memiliki sejumlah bukti yang dapat menunjukan jika lahan yang diklaim tersebut merupakan milik Hamka diantaranya surat keterangan pengolahan tanah (SKPT) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Pitulua, Akbar Hamzah pada tahun 2017 lalu.
Bukti lainnya, urai Kanna, di lahan Hamka seluas 60 hektar terdapat tanaman seperti cengkeh, kemiri, kelapa, kopi dan lain-lain. Beberapa masyarakat Desa juga mengakui bahwa lahan tersebut milik Hamka yang sudah puluhan tahun digarap.
“Keluarga pak Hamka mempercayakan kepada saya untuk mengawal dan menangani lokasinya yang terletak di Labuandala. Saya diserahkan untuk mengawal lahan yang diklaim oleh kelompok itu seluas 40 hektar yang sudah digarap oleh perusahaan. Namun telah dihentikan beberapa hari yang lalu,” terangnya.
Sementata itu, hingga berita ini ditayangkan, awak MEDIAKENDARI.Com telah berusaha menghubungi Kades Pitulua, Akbar Hamzah. Namun Akbar belum bisa dikonfirmadi dan tidak bisa ditemui. (b).