BAUBAUFEATUREDPOLITIK

Kuasa Hukum Jalur Perorangan IBM-Ilyas Perkarakan KPU Baubau

513
×

Kuasa Hukum Jalur Perorangan IBM-Ilyas Perkarakan KPU Baubau

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau yang semakin dekat mulai memunculkan berbagai polemik. Hal tersebut, nampak dari Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon jalur perorangan, Ibrahim Marsela dan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ilyas (IBM-Ilyas) yang memperkarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Panwas Baubau.

“Pasangan IBM-Ilyas sebagai pemohon dalam sengketa Pilwali merasa sebagian besar PPS melakukan tugasnya tidak maksimal terutama saat verifikasi faktual,” ucap Kuasa Hukum IBM-Ilyas, Jufri pada Senin (15/1/2018).

Menurut Jufri, saat KPU melakukan pleno verifikasi administrasi ada sekitar 12 ribu dukungan KTP yang Memenuhi Syarat (MS). Namun, setelah PPS melakukan verifikasi faktual, justru sekitar empat ribu lebih dukungan KTP dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kami keberatan dengan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS yang menyatakan sejumlah empat ribu lebih dukungan TMS karena tidak ditemukan dan ada dukungan ganda. Kami sudah tanya saksi apakah saat itu ada petugas PPS yang mendatangi mereka (Saksi, red) dan mereka menjawab tidak ada,” bebernya.

Kata dia, dari empat ribu lebih yang dinyatakan TMS itu, seharusnya hanya lima KTP dukungan saja yang dinyatakan TMS. Selebihnya adalah MS.

“Kami akui kalau ada dukugan KTP Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi itu cuma lima dukungan saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jufri menyayangkan sikap anggota PPS yang dinilai kurang paham dalam aturan. Pasalnya, anggota PPS saat mendatangi masyarakat yang memberikan dukungan KTP cuma sekali saja.

“Jadi kalau satu kali anggota PPS ini dia datangi yang punya KTP kemudian tidak orangnya saat itu, langsung dinyatakan tidak ditemukan tanpa mengecek ulang. Padahal kita harus memahami kondisi masyarakat Baubau ini kan ada beragam profesi mulai dari pedagang, nelayan, sopir yang belum tentu saat anggota PPS datang mereka ada dirumahnya,” jelasnya.

Jufri juga menyampaikan jika LO Bakal Pasangan Calon IBM-Ilyas juga tidak mengetahui pasti alasan PPS sehingga menyatakan ada empat ribu lebih jumlah dukungan tersebut TMS.

Sementara saat dikonfirmasi, Ketua KPU Baubau, Dian Anggraini menuturkan, terkait verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, itu Ibrahim Marsela-Ilyas mengajukan sengketa proses pemilihan di Bawaslu.

“Jadi mereka keberatan terhadap verifikasi faktual yang dilakukan kawan-kawan tingkat PPS. Sebelumnya sudah dilakukan sidang perdana yakni pembacaan materi pemohon dan jawaban termohon lalu sidang kedua kemarin (Minggu, red) menghadirkan saksi pemohon dan hari ini (Senin, red) KPU akan menjawab obyek sengketa sesuai saksi,” ungkap Dian di kantornya, Senin (15/1).

Dian juga mengatakan, kuasa hukum IBM-Ilyas mempermasalahkan bahwa PPS tidak melakukan verifikasi mendatangi pendukung mereka. Kemudian PPS tidak melakukan verifikasi faktual secara berulang-ulang. Menurut mereka tidak sesuai prosedur misalnya tanda tangan BA5. Ada perjanjian kesepakatan waktu antara PPS dengan LO yang tidak ditepati.

“Kami diminta melakukan verifikasi faktual ulang. Tetapi kami yakin PPS telah melakukan tugas sesuai aturan karena apa yang kami sampaikan ke PPS baik sosialisasi, Bimtek, monitoring dan supervisi selalu kita menyampaikan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page