Reporter : Rahmat R.
Editor : Def
KENDARI – Pada 2013 lalu PT Sultra Jembatan Mas (SJM) telah dianggap failid, namun setelah diambil alih kurator baru sejak tahun 2014 lalu, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) masih beraktifitas hingga 2019 ini.
Hal ini ditegaskan, Kuasa hukum PT SJM, Andre Darmawan saat menggelar konferensi pers di salah satu Warkop di Kendari, Selasa (12/03/2019).
Baca Juga :
- Pj Gubernur Sultra Pimpin Rapat Refleksi Akhir Tahun 2024
- Lantik Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat, Andap Budhi Revianto: Kerja Disiplin dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
- Menkes Kunjungi RS Jantung, Pj Gubernur Andap Budhi Revianto: Alhamdulillah
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- PT Electronic City Indonesia Resmi Buka Gerai Baru di The Park Mall Kendari, Hadirkan Ragam Promo
- ASR-HUGUA Bakal Bentuk Badan Ekonomi Kreatif Daerah Untuk Bina Potensi Anak Muda
Kata dia, Direksi PT SJM yang lama telah diambil alih oleh kurator sejak tahun 2014-2019 melalui keputusan Pengadilan Niaga dan Kementerian ESDM.
“PT SJM sudah failid tetapi diambil alih oleh kurator baru. Kurator ini, bisa melanjutkan perusahaan tersebut atau menunjukkan Direksi baru tetapi dengan nama PT SJM,” ungkapnya.
Andre membeberkan, badan hukum PT SJM masih ada dan belum bubar dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) UP PT SJM masih berlaku dan berhak melakukan aktifitas pertambangan
“Kurator ini menjalankan PT SJM. Saat ini bisa saja menunjuk direksi lama atau pihak baru untuk mengelola PT SJM tersebut, dia memiliki 1 IUP di Lasolo,” tukasnya. (B)