Opini

KUHP Baru Perspektif Penologi

666

Pada tanggal 6 Desember 2022, DPR dan Pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk disahkan menjadi Undang-Undang dan mulai berlaku 3 tahun sejak diundangkan. KUHP baru ini akan menggantikan KUHP lama. KUHP lama sendiri merupakan turunan dari KUHP Belanda, yang diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1918.

Artinya, setelah 104 tahun, Indonesia akan memiliki KUHP karya bangsa sendiri. Secara sosiologis, pembaharuan hukum pidana melalui pembentukan KUHP baru merupakan sebuah keniscayaan, mengingat produk KUHP lama merupakan buatan kolonialisme Belanda yang di Belanda sendiri sudah mengalami banyak perubahan, disesuaikan dengan dinamika masyarakat dan zaman.

Terkait pembaharuan hukum pidana, Prof. Barda Nawawi Arief dalam buku Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (2010), memformulasikan pembaharuan hukum pidana Indonesia sebagai suatu upaya untuk melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral bangsa: sosio-politik, sosio-filosofik, dan sosio-kultural masyarakat Indonesia.

Kemudian, Prof. Sudarto menilik 3 nilai urgensitas pembaharuan hukum pidana Indonesia (khususnya KUHP). Pertama, alasan politik. Bahwa hukum pidana Indonesia adalah lambang supremasi negara, maka dari itu produk hukum peninggalan kolonial harus diganti dengan produk hukum karya asli bangsa sendiri. Artinya, KUHP lama yang merupakan produk peninggalan Belanda harus diganti dengan KUHP baru karya bangsa sendiri.

Kedua, alasan sosiologis. Hukum pidana merupakan pencerminan ideologi politik suatu bangsa. Oleh sebab itu, hukum pidana Indonesia seharusnya menjadi manifestasi dari pencerminan nilai-nilai Pancasila bukan nilai-nilai dari bangsa lain (bangsa barat). Ketiga, alasan gramatikal. Bahwa teks resmi KUHP adalah dalam bahasa Belanda, sedangkan yang beredar di publik adalah KUHP terjemahan akademisi hukum Indonesia (Moeljanto, R. Soesilo, dll), yang bukanlah teks resmi.

Kembali perihal KUHP baru. Secara substantif, KUHP baru memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan KUHP lama. Misalnya tidak adanya distingsi lagi antara pelanggaran dan kejahatan, yang ada hanyalah tindak pidana, kemudian terkait diakuinya korporasi sebagai subyek hukum, dan masih banyak lagi. Penulis sendiri tertarik untuk membahas perubahan KUHP baru dengan KUHP lama dalam perspektif penologi (ilmu sanksi secara luas) terlepas dengan diskursus dan perdebatan terkait substansi KUHP baru.

Penologi adalah sub-ilmu dari kriminologi yang mengkaji mengenai jenis pidana, tujuan pidana, efektivitas pidana (bagi masyarakat), dan dampak pemidanaan (bagi pelaku). Dalam perspektif penologi, KUHP baru memiliki perbedaan signifikan dengan KUHP lama. Dari sudut jenis pidana, KUHP baru dibagi menjadi pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus.

KUHP baru memiliki jenis pidana pokok: pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, pidana kerja sosial (Pasal 65). Sedangkan pidana pokok KUHP lama terdiri atas: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Pidana tambahan pada KUHP baru terdiri atas: pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, pemenuhan kewajiban adat (3 terakhir menjadi pembeda dengan KUHP lama) diatur dalam Pasal 66. Kemudian, jika KUHP lama meletakkan pidana mati sebagai pidana pokok, maka dalam KUHP baru pidana mati diletakkan sebagai pidana khusus (diancamkan sebagai alternatif dan tidak mutlak harus dilaksanakan/dapat dimodifikasi dengan syarat tertentu) diatur dalam Pasal 67.

Selanjutnya, dalam tinjauan tujuan pidana, jika dalam KUHP lama tujuan pidana tidak dirumuskan secara limitatif dan beraliran klasik dimana aroma balasa dendam (retributif) sangat kental dengan meletakkan sanksi pidana sebagai premium remedium yang berfokus pada penghukuman terhadap pelaku. Sedangkan dalam KUHP baru, tujuan pidana tidak semata-mata sekadar pembalasan, melainkan memiliki tujuan yang lebih kompleks dan dirumuskan secara limitatif dalam Pasal 51, yang terdiri atas pencegahan, pemasyarakatan/resosialisasi, menyelesaikan konflik dengan pemulihan keseimbangan, menumbuhkan rasa penyesalan dan pembebasan rasa bersalah pada terpidana.

Berdasarkan Pasal 70 KUHP baru, juga diatur mengenai keadaan-keadaan yang sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara (misalnya: terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban, terdakwa telah berumur 75 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun dll). Spirit ini mengandung nilai anti-retributif.

Terkait efektivitas pidana (bagi masyarakat), dalam KUHP baru diatur beberapa sanksi untuk mengakomodir rasa keadilan masyarakat, kepentingan korban, dan kepentingan publik dengan diaturnya sanksi tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat, pidana ganti rugi, pidana pokok kerja sosial (kepentingan publik), serta diberlakukannya asas melawan hukum materil yang diatur dalam Pasal 2, yang menentukan suatu perbuatan patut dipidana jika bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat walaupun tidak diatur dalam undang-undang.

Terakhir, perihal dampak pemidanaan (bagi pelaku), bahwa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana memiliki pedoman pemidanaan yang wajib dipertimbangkan dalam arti pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tidak sekadar melihat jenis pidana apa yang dilakukan melainkan melihat juga keadaan dan latar belakang pelaku dalam melakukan tindak pidana, yang kemudian menjadi dasar yang menentukan berat ringannya sanksi dan dijatuhkan tidaknya sanksi pidana. Hal ini merupakan konsep dari individualisasi pidana yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama. Konsep ini diatur dalam Pasal 75 KUHP baru.

Menurut hemat Penulis, dalam perspektif penologi, KUHP baru menunjukkan spirit progresivitas yang jauh lebih beradab dan modern dari pada KUHP lama yang beraliran klasik dengan menitikberatkan pada pembalasan semata terhadap pelaku.

 

Oleh : Pradikta Andi Alvat

CPNS Analis Perkara Peradilan (Proyeksi Cakim) Pengadilan Negeri Rembang

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version