EKONOMI & BISNIS

Kurangi Beban Masyarakat, KPP Pratama Kendari Terapkan Kebijakan Insentif Pajak

505
Kepala KPP Pratama Kendari, Joko Ruhutomo. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ferito Julyadi

Reporter: Ferito Julyadi

KENDARI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menjalankan kebijakan insentif pajak untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat yang menjadi wajib pajak.

Kepala KPP Pratama Kendari, Joko Ruhutomo menjelaskan, kebijakan itu sesuai instruksi Direktoral Jenderal Pajak (DJP) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 27 April 2020.

Joko Ruhutomo menjelaskan, beberapa kebijakan yang diatur dalam PMK tersebut diantaranya, penanggungan pajak, penurunan tarif dan kemudahan permintaan resitusi pajak.

“Tidak semua permintaan resitusi pajak kami berikan. Kami melakukan analisa dan penilaian apakah si pemohon layak mendapatkan resitusi atau tidak,” ujar Joko Ruhutomo di kantornya, Rabu 6 Mei 2020.

Dijelaskannya, insentif PPh Pasal 21 yakni karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu,pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), danpada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilanditanggung pemerintah. Fasilitas ini sendiri sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.

Sedangkan insentif PPh Pasal 22 Impor, yakni wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Selanjutnya, insentif angsuran PPh Pasal 25 yakni wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Insentif PPN Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa

kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Sementara itu, untuk insentif Pajak UMKM yakni pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.

“Pemberian resitusi sendiri hanya untuk beberapa sektor. Fokus kami untuk resitusi adalah Industri Pengolahan, dan sejauh ini sudah ada yang mengajukan untuk mendapatkan resitusi tersebut,” jelas Joko Ruhutomo.

Khusus untuk pelaku usaha mikro, kecil menengah (UMKM) diberikan kelonggaran untuk tidak membayar selama enam bulan terhitung sejak April hingga September 2020.

Joko Ruhutomo  juga menjelaskan, selain kebijakan keringanan pajak, pihaknya juga memberlakukan pelayanan online atau non tatap muka sejak 16 Maret hingga 29 Mei 2020.

“Ini merupakan kebijakan kantor pusat sesuai dengan himbauan pemerintah. Awalnya pelayanan ini kami rencanakan hingga 21 April, kemudian ada perubahan menjadi 29 Mei,” terang Joko.

Melihat kondisi pandemik yang belum jelas kapan akan berakhir, perpanjangan pelayanan online kemungkinan diperpanjang untuk mendukung pencegahan covid-19.

Untuk mendapatkan pelayanan online, masyarakat bisa mengkases melalui email kpp.811@pajak.go.id dan kpp.kendari@pajak.go.id. Atau bisa melalui nomor kontak 0401 3125550, 0811 4002811 dan 0823 4362 9130.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version