FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Kurir Narkoba Asal Kendari Kini Jalani Sidang Dakwaan

482
×

Kurir Narkoba Asal Kendari Kini Jalani Sidang Dakwaan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Jufri, tersangka kurir narkoba dengan nomor surat pelimpahan perkara 226/RP – 9/EUH /2/08/2018llll asal Kendari menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kendari. Sidang berlangsung pada Kamis (6/9/2018).

Dalam persidangan itu, Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 49,2381 Gram. Dakwaan dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan kronoligis penagkapan yang dibacakan JPU di depan Hakim ketua. Terdakwaa Jufri pada tanggal 28 mei 2018 sekira pukul19.00 wita telah dihubungi oleh Wahyu (DPO), untuk mengambil paket sabu yang terbungkus plastik hitam di lorong sebla kanan Rumah Sakit Abunawas tepatnya di bawah pohon.

Kemudian Wahyu kembali menyuru Jufri via telepon untuk mengambil satu paket sabu yg berjumlah 10 sachet, untuk dibawa ke pasar panjang dan melakukan transaksi.

Setelah itu, Wahyu menuju pasar panjang, setibanya di pasar panjang, didepan Warung Coto Makassar, Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jufri karna ada laporan terkait akan ada transaksi narkoba jenis sabu

Atas pengkauan terdakwa, bahwa masih menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya lalu polisi mengantar terdakwa kerumahnya di Jalan Jati Raya.

Di rumah terdakwa, Polisi menemukan barang bukti satu palstik berwarna bening berukuran besar yang di dalamnya terdapat 9 paket sabu, kemudian 1 buah hendphone, satu buah timbangan sabu warna silver, tiga buah korek gas dan tiga buah sendok sabu.

berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalitas forensik Polri cabang Makassar dengan Nomor Lab: 226 NNF/ 2018 tanggal 6 Juni 2018, barang bukti berupa 11 sachet sabu plastik berisikan kristal bening dengan berat netto keseluruhan 49, 2381 gram.

Atas dakwan tersebut, Jufrin melanggar Pasal pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2, Atau 127 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(a)


Reporter: Anton

You cannot copy content of this page