WANGSEL – Rencana pembangunan jalan Utu Dae Samad, Wangi-wangi Selatan (Wangsel) hingga sampai ke pengaspalan, dengan panjang sekitar 2 Kilometer dan lebar 14 Meter menelan anggaran hingga Rp 10 Milyar dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dipalang pemilik lahan yang merasa dirugikan karena tak kunjung mendapatkan ganti rugi.
Kata pemilik lahan, Musiati, dirinya tak pernah diberitahu soal adanya pembukaan lahan untuk pembangunan jalan Utu Dae samad, tepatnya depan RSUD Kabupaten Wakatobi yang ditembuskan ke belakang Desa Pada Kuru, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan (Wangsel).
“Kalau saya, tidak ada pemberitahuan untuk pekerjaan ini, saya juga tidak pernah diundang atau didatangi. Nanti setelah dibongkar ini baru saya tau,” bebernya saat ditemui Mediakendari.com Jum’at, (13/7/2018).
Tanaman di kebun Musiati seperti pisang, jeruk nipis, pepaya, daun serai dan kunyit obat menjadi sasaran penggusuran tak sempat lagi diambilnya yang tentu saja sangat merugikan dirinya.
Musiati menegaskan, tidak akan memberikan lahannya sebelum diganti semua kerugiannya.
“Saya tidak akan mau memberikan kebun saya, sebelum ada ganti rugi, dan kalau sudah diganti rugi, silahkan karena itu untuk jalan,” tegas Musiati.
Sementara itu Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Wakatobi, Muhridin mengatakan, tak ada ganti rugi lahan yang akan dibayarkan ke pihak yang bersangkutan.
“Kalau untuk ganti rugi lahan tidak ada, kita mengacu kepada keputusan Bupati 401 itu,” kata Muhridin.
Namun menurut Muhridin, akan dilakukan pendekatan solusi terbaiknya agar tak ada masalah dengan pembebasan untuk pekerjaan tersebut.