RAHA – Tindak pindana narkotika di Kabupaten Muna yang berhasil diungkap tim Sat Res Narkoba Polres Muna seakan tak ada habisnya.
Kali ini tim yang dipimpin AKP Muhammad Ogen itu kembali berhasil mengamankan RS alias A (Inisial), warga Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.
RS diciduk aparat pada Rabu (25/7) sekitar pukul 11:45 Wita di jalan Paelangkuta, karena memiliki, menyimpan dan menguasai 1 sachet Narkoba jenis sabu dengan berat 1 gram yang disimpannya dalam pembungkus rokok.
“Kita temukan langsung pelaku dengan barang buktinya yang diselipkan dalam pembungkus rokok,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Muna, AKP Muhammad Ogen melalui WhatsApp pribadinnya, Kamis (26/7).
Kata dia, RS kini telah mendekam dibalik jeruji besi Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dengan modus operandi, pelaku dikenakan Pasal 112 (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.