EKONOMI & BISNISKendari

Laksanakan Arahan Presiden RI, OJK Bersama Kementerian dan Pemda Komitmen Tingkatkan Akses Keuangan Masyarakat

963
×

Laksanakan Arahan Presiden RI, OJK Bersama Kementerian dan Pemda Komitmen Tingkatkan Akses Keuangan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Google

Reporter : Ferito Julyadi

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berkomitmen untuk terus berupaya dan berinovasi untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat.

Hal tersebut sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo dalam rapat kerja nasional (Rakornas) tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) 2020 yang digelar secara virtual di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Dalam Rakornas TPAKD 2020, Presiden Jokowi dalam sambutannya mengapresiasi keberadaan dan kerja keras TPAKD yang menjadi wadah koordinasi antar instansi dan stakeholders dalam meningkatkan akses keuangan di daerah.

Menurutnya, peningkatan akses keuangan masyakarat penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, mendorong keadilan sosial, mendorong peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat banyak melalui inklusi keuangan.

“Saya mengajak bapak, ibu dan saudara-saudara sekalian untuk melakukan cara-cara extraordinary dalam meningkatkan inklusi keuangan,” pesan Presiden Jokowi.

Dijelaskannya, empat cara extraordinary yang dimaksudkan yaitu; pertama Lebih agresif, lebih inovatif dalam meningkatkan literasi keuangan, meningkatkan pengetahuan, meningkatkan minat dan meningkatkan kepercayaan terhadap industri keuangan.

Kedua, TPAKD harus lebih aktif terlibat mendorong pendirian kelompok-kelompok usaha seperti kelompok-kelompok tani, terutama koperasi, sekaligus mendorong cara-cara korporasi yang dilakukan oleh koperasi masyarakat.

Ketiga, penguatan infrastruktur percepatan akses keuangan seperti pendirian Jamkrida, pendirian lembaga keuangan mikro, penyediaan agen bank di setiap desa, termasuk percepatan untuk penerbitan obligasi daerah.

Keempat, meningkatkan inklusi keuangan di daerah-daerah yang masih pasif terutama untuk rakyat kecil dan UMKM melalui pengembangan program KUR, kredit ultra mikro, Bank Wakaf Mikro, dan lain-lain.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Rakornas TPAKD 2020 menjelaskan, sampai Desember ini telah dibentuk sebanyak 224 TPAKD terdiri dari 32 provinsi dan 176 kabupaten/kota.

Dijelaskannya, bahwa TPKAD yang telah terbentuk tersebut telah melakukan berbagai program yang sejalan dan mendukung program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Beberapa program telah dilakukan bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti program KUR Klaster, Jaring, Lakupandai, Bumdes Center, Bank Wakaf Mikro, Simpanan Pelajar, Satu Pelajar Satu Rekening dan program keuangan inklusif lainnya,” singkatnya.

You cannot copy content of this page