Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upik
RUMBIA – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana Sulawasi Tenggara (Sultra) bakal melakukan sosialisasi ulang tentang penyusuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB di 22 Kecamatan se-Bombana.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 22 Juli 2019 lalu.
Kepala BKD Bombana Darwin mengatakan, pihaknya akan melakukan sosoialisasi langsung kepada masyarakat didaerah itu, tentang penyusuaian NJOP PBB baru.
“Setelah pembahasan perubahan anggaran, saya akan sosialisasi secara menyeluruh di 22 Kecamatan dengan melibatkan Kepala Desa,” ujar Darwin saat ditemui diruang kerjanya, Senin (29/7/2019).
BACA JUGA :
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
- Eks Gubernur Sultra Nur Alam Resmi Gabung PSI Usai Bertemu Jokowi
- Polda Sultra Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Menyongsong Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun 2026
- Malyqa Aurora Wakili Sultra di Ajang Supra Stars Indonesia 2026
Menurutnya, dasar penetapan NJOP di Bombana dilakukan dengan cara mengikuti nilai jual harga pasar. “Tetapi tidak akan serta merta kita mengikuti hitam diatas putih, tetapi harus melihat kondisi ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa dibalik pajak yang bersifat memaksa ada wais. Dengan begitu, pihaknya juga membuka ruang bagi warga daerah itu yang merasa terbebani dengan PBB.
“Misalnya, masyarakat datang coba dihitung ulang pak, mungkin salah hitung. Cara menginputnya juga manual tidak menuntut kemungkinan dalam inputannya ada yang salah. Itu semua bisa kita lakukan perubahan, ada juga misalkan masyarakat datang pak saya tidak bisa bayar langsung nih, dicicil juga boleh,” tandasnya. (A)
