NEWS

Lampiaskan Nafsu Motif Guru Ngaji di Muna Tega Cabuli Santrinya

1998
×

Lampiaskan Nafsu Motif Guru Ngaji di Muna Tega Cabuli Santrinya

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim, IPTU Astaman Rifaldy Saputra

MUNA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, seorang guru ngaji LN (63) yang diduga mencabuli santrinya di Desa Kolese Kecamatan Pasikolaga pada 25 Maret 2022 lalu, akhirnya dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Muna.

LN dibekuk tim buser satuan reserse kriminal (satreskrim) dibilangan jalan Bypass Kota Raha, Kabupaten Muna tanpa melalukan perlawanan.

Setelah diperoleh bukti yang cukup, LN yang kesehariannya berprofesi petani itu dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.

Baca Juga : Anggota DPRD Sultra Serahkan Sumbangan Rp 50 Juta ke Masjid Aljihad di Konawe

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5 miliar.

“Karena dilakukan oleh pendidik (guru mengaji), maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” terang Kapolres Muna, AKPB Mulkaifin melalui Kasat Reskrim IPTU Astaman Rifaldy Saputra, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga : Berawal Dari Facebook, Anak 11 Tahun di Baubau Jadi Korban Pencabulan

Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu menjelaskan, melampiaskan nafsu menjadi motif tersangka hingga tega melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya sendiri.

Adapun modus operandinya yakni setelah pelajaran mengaji usai tersangka meminta agar korban bersama satu temannya jangan dulu pulang dengan alasan meminta bantuan untuk mencuci piring didapur.

Namun tak lama berselang tersangka mengajak korban untuk masuk kedalam kamar sembari memegang tangannya. Disitulah tersangka langsung melancarkan aksi bejadnya dengan cara meraba raba alat kelamin serta mencium bibir korban sebanyak dua kali.

Baca Juga : Bejat, Gadis 17 Tahun di Baubau Dicabuli Ayah Kandung Hingga Hamil

“Setelah melakukan perbuatan cabulnya, tersangka kemudian memberikan uang lima ribu kepada korban dan menyuruh agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya (ibunya),” kata IPTU Astaman.

Diketahui tindak pidana dugaan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan seorang guru ngaji LN terhadap santrinya bernisial AN terjadi pada 25 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 wita, didalam kamar rumah tersangka di Desa Kolese Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna.

Adapun barang bukti yang disita sebagai barang bukti yakni satu lembar baju gamis panjang kain warna merah blis biru tua dan jilbab warna merah bis biru tua, satu lembar celana pendek short kain warna merah muda serta selembar uang lima ribu rupiah.

Penulis: Arto Rasyid

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page