Reporter : Rahmat R.
Editor : Taya
KENDARI – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas melantik 42 Kepala Sekolah (Kasek) jenjang sekolah menengah atas dan kejuruan se-Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin, (25/03/2019).
Lukman menyebut, setiap Kasek adalah guru profesional yang terpilih. Sebab mereka dilantik setelah menjabat Pelaksaan Tugas (Plt) untuk waktu yang cukup lama.
Baca Juga :
- Mabes TNI Gelar Sosialisasi Bela Negara di Kendari, ini Peserta Yang Hadir
- Lantik 3 Pj Bupati, Penjabat Gubernur Sultra : Jabatan sebagai Pj Bupati adalah tugas tambahan sebagai ASN jangan lupakan tanggung jawab utama dan jabatan Anda sebelumnya
- Dinsos Tangani Kemiskinan Ekstrim Di Kota Kendari
- Sekda Sultra Belum Sebut Sosok Pj Bupati Ditiga Daerah yang Dilantik Besok
- KPU Kota Kendari Resmi Lantik Anggota PPS Untuk Pilgub dan Pilwali Tahun 2024
- Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H, Harga Hewan Ternak Sapi Melonjak Naik
“Semoga jabatan ini dilaksanakan sebaik-baiknya dan dipertanggung jawabkan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan, penempatan jabatan ini bukan karena faktor adanya hubungan keluarga dengan pejabat tetapi karena dianggap telah memenuhi kriteria.
“Tidak semua guru bisa jadi Kasek karena ada syaratnya. Kasek adalah jabatan profesional yang menguasai bidangnya dan ahli. Guru atau Kasek harus menjadi teladan bagi masyarakat terkhusus para muridnya. Yang dilantik tadi adalah betul-betul pernah pilihan,” jelas Lukman.
Baca Juga :
- SMAN 2 Kendari Sabet Medali Emas Lomba Fustsal Tingkat Provinsi Sultra
- Bakal Gelar Rembuk Gagasan Milenial dan Gen Z Kabupaten Konawe, Sahabat Harmin Ramba Ajak Generasi Muda Konawe Lebih Melek Politik
- Pengumuman Kelulusan PPDB di SMAN 2 Kendari Sesuai Juknis dari Diknas Provinsi
- Siswa Baru SMAN 2 Kendari Ikut Kegiatan PLS
- Andap Budhi Revianto Wakili Pemprov Sultra Terima Anugrah Merdeka Belajar dari Mendikbud Ristek
- Kabag Kesra Konawe Sebut Dana Beasiswa Mahasiswa Konawe -Jakarta Sedang Diproses, Nama Irjal Ridwan Urutan 11
Sementara itu, Kepala BKD Sultra Laode Mustari mengatakan Plt Kepsek 42 orang tersebut di SK-kan Bupati masing-masing daerah. Namun, setelah keluarnya aturan baru menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Jadi dilantik Gubernur Sultra sebagai aturan baru dan pelimpahan kewenangan dari kabupaten kota ke provinsi. Untuk menandatangani ijazah itu harus kepala sekolah defenitif jadi dilantik secepatnya,” singkatnya. (A)