FEATUREDKendariPENDIDIKAN

Larangan Reuni 212 Oleh Dekan FUAD IAIN Kendari, Mahasiswanya: Itu Tabrak Konstitusi

649

KENDARI – Adanya Surat Edaran larangan mengikuti reuni aksi nasional 212 di Jakarta yang diterbitkan oleh Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat kritik dari mahasiswanya.

Ketua Gema Pembebasan IAIN Kendari, Hikma Sanggala yang sekaligus mahasiswa FUAD mengatakan, pernyataan atas surat larangan dari Dekannya itu telah menabrak konstitusi dan merupakan kemaksiatan.

“Surat pelarangan itu perlu kita kaji lebih jauh. Mengingat isi suratnya menuai banyak protes dari netizen, terlebih surat itu tidak memiliki nomor surat dan tanggal keluarannya sehingga dinilai cacat adminstratif,” ucap Hikma, Sabtu, (02/12).

Hikmah juga menerangkan, pelarangan tersebut telah menabrak konstitusi. Hal itu dikarenakan telah bertentangan dengan UUD 1945 dalam Pasal 28 terkait menyampaikan pendapat di muka umum.

[ Baca Juga: Begini Tanggapan Ketua BEM IAIN Kendari Soal Larangan Ikuti Reuni Aksi Nasional 212 ]

“Berkumpul dan berserikat itu kan merupakan hak dari warga Negara. Kemudian isi surat itu juga adalah mengandung unsur kemaksiatan, bagaimana tidak reuni aksi nasional 212 adalah momentum bersatunya umat Islam, melalui peristiwa ini juga umat Islam di Indonesia bisa saling mengenal dan bersilaturahmi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, jika akan diberi sanksi akademik dari pihak Universitas karena mengikuti reuni aksi nasional 212 di Jakarta. Dia bersama para mahasiswa yang mengikuti reuni tersebut akan melakukan perlawanan secara hukum.

“Yang jelas ini adalah suatu yang disyariatkan oleh Allah dan Rasulnya. Saya yang mengikuti langsung reuni aksi nasional 212 ini, semua aktivitasnya merupakan ibadah, mulai dari shalat malam, tilawah, shalawat, dzikir tausiah dan lain-lain. Bagaimana mungkin agenda yang mulia ini harus dilarang atau dihalang-halangi,” pungkasnya.

Reporter: Ruslan
Editor: Kardini

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version