KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan memori kasasi ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari untuk melakukan perlawanan terhadap 3 terdakwa PT. Toshida yang divonis bebas
Terdakwa tersebut terdiri dari yakni, BHR (mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra), YSM (mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra), dan UMR (general manager PT. Toshida Indonesia) yang divonis bebas beberapa waktu lalu dari hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, memori kasasi tersebut telah dimasukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pihak Pengadilan Tipikor Kendari pada, Rabu 9 Maret 2022
Baca Juga : Kery Saiful Konggoasa Kepada Mantan Kajari Konawe : Semoga Lebih Berkarya di Tempat Baru
“Jaksa Penuntut Umum telah memasukan memori kasasi ke Panitera Muda Pengadilan Tipikor Kendari,” ujarnya, Jumat 11 Maret 2022
Adapun untuk proses selanjutnya adalah pihak Pengadilan Tipikor Kendari akan mengirimkan seluruh berkas perkara PT. Toshida termasuk memori kasasi atau kontra memori kasasi dari pihak tergugat. Setelah itu, semua akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadi itu semua kan dikirim ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan di sana. Nanti bagaimana hasilnya, kita sama- sama tunggu saja,”pungkasnya.
Baca Juga : Ketua PERHAKHI Sultra : PT Antam Pemegang IUP Resmi Satu-satunya di Konawe Utara
Sebelumnya, Dody menuturkan bahwa upaya hukum kasasi tersebut merupakan wujud keseriusan dan komitmen Kejati Sultra dalam mengawal setiap perkara korupsi khususnya PT. Toshida Indonesia.
Sebagai informasi, upaya hukum kasasi oleh JPU resmi diajukan ke Pengadilan Tipikor Kendari pada 14 Februari 2022. Kejati Sultra juga secara terang- terangan menyatakan sikap akan mengawal perkara sampai ke MA.
Reporter : Muhammad Ismail